Mahkamah Agung Vonis Guru Honorer Musi Rawas yang Aniaya Siswi, ini Putusannya

Mahkamah Agung Vonis Guru Honorer Musi Rawas yang Aniaya Siswi, ini Putusannya

Mahkamah Agung Vonis Guru Honorer Musi Rawas yang Aniaya Siswi, ini Putusannya --

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.IDMahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis kepada guru honorer di MUSI RAWAS yang aniaya siswi, yakni Sularno.

Sularno diketahui adalah guru honor di SD Negeri Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

Perkara inkrah setelah proses cukup panjang, mulai dari sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, kemudian banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dan Kasasi di MA.

Kuasa hukum Sularno, M Hidayat membenarkan sudah menerima putusan kasasi dari MA. Ia menjelaskan putusan kasasi keluar pada Rabu 3 April 2023.

BACA JUGA:Bulan Ramadan Oknum Guru di Muratara Dilaporkan Cabuli Siswi, Polisi Curiga Banyak Korban Lain

Dalam putusan kasasinya, MA menjatuhkan pidana kepada Sularno dengan pidana penjara selama enam bulan, dan masa percobaan satu tahun.

Artinya, Sularno tidak perlu dijalankan hukuman tersebut. Kecuali jika dikemudian hari ia melakukan pidana, selama masa percobaan satu tahun.

Terkait vonis ini, M Hidayat mengaku mengucapkan terimakasih kepada MA RI yang telah menguatkan putusan PN Lubuklinggau.

Sebab keputusan tersebut telah selaras dengan rasa keadilan bagi guru Sularno. Pihaknya juga berharap JPU bisa menerima sehingga putusan menjadi berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Pengakuan Oknum Guru di Musi Rawas, Pagi Mengajar, Sore Jualan Sabu, Terancam Denda Rp800 Juta

“Kepada guru Sularno kiranya persoalan ini bisa menjadi pembelanjaran berharga agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas sebagai guru,” terang M Hidayat dikuip Kamis 4 April 2024.

Seperti diketahui dalam perkara ini, awalnya guru Sularno, divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, 6 bulan penjara denda Rp60 juta subsidair 1 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara denda Rp60 juta subsidair 6 bulan penjara, langsung menyatakan banding. Begitu juga dengan Sularno menyatakan banding.

Kemudian Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menguatkan vonis PN Lubuk Linggau. Selanjutnya dalam kasasi, MA juga menolak kasasi JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: