Pak Guru Apinsa Honorer di Muratara Sudah Dihukum Hakim Bersalah, Begini Kata Pengacara
Pengacara pak Guru Apisah berikan penjelasan terkait hasil vonis hakim-Tangkap Layar-Facebook Linggau Pos Online
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Pak guru Apinsa, yang mengajar wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Mutatara) terbukti bersalah dan dihukum hakim.
Honorer di SD Negeri Karang Anyar Kabupaten Muratara itu dihukum 6 bulan penjara, denda Rp5 juta subsider satu bulan dan percobaan satu tahun.
Vonis terhadap pak guru Apinsa dibacakan di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Senin, 29 Januari 2024.
Putusan terhadap pak guru Apinsa itu lebih rendah dari tuntutan JPU Trian Febriansyah, SH sebelumnya menuntut 10 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, hakim berpendapat pak guru Apinsa warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, terbukti bersalah memukul murid inisial KY dengan rotan.
Sidang pembacaan vonis pak guru Apinsa diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH didampingi anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Tyas Listiani, SH dengan panitera pengganti (PP) Alkautsari Dewi Adha, SH.
Apa penjelasan Abdul Aziz selaku Pengacara yang mendampingi pak guru Apinsa terhadap vonis percobaan tersebut?,
Menurut Abdul Azis, pak guru Apinsa dalam proses hukum persidangan telah terbukti bersalah. Namun pak guru Apinsa tidak serta merta harus menjalani penjara 6 bulan sesuai vonis yang dijatuhkan hakim.
BACA JUGA:Prediksi Keuangan dan Percintaan 12 Zodiak, Ramalan Tahun 2024, yang Jomblo Ada Kabar Baik
Sebab hakim memberikan masa percobaan selama 1 tahun terhadap pak guri Apinsa.
“Artinya kalau dalam 1 tahun kedepan kline kita (pak guru Apinsa) mengulangi perbuatan tindak pidana, makan langsung dilakukan penahanan,” terang Abdul Aziz.
Menurut Abdul Azis, putusan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau terhadap pak guru Apinsa sudah seadil-adilnya.
Hakim tidak memberikan hukuman penjara tanpa percobaan karena telah sesuai fakta di persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: