Jelang Lebaran Idul Fitri 1445 H, Polres Ogan Ilir Disukan 86 Kasus Rp90 Juta, Begini Penegasan Kasat Narkoba

Jelang Lebaran Idul Fitri 1445 H, Polres Ogan Ilir Disukan 86 Kasus Rp90 Juta, Begini Penegasan Kasat Narkoba

Jelang Lebaran Idul Fitri 1445 H, Polres Ogan Ilir Disukan 86 Kasus Rp90 Juta, Begini Penegasan Kasat Narkoba-Ilustrasi-

BACA JUGA:Ibu yang Bunuh Bayi Mengaku Dapat Bisikan Gaib, ini Kata Kasat Reskrim Lubuk Linggau

Kemudian  1 bal plastik klip benin, alat isap sabu dan uang tunai Rp50 ribu serta hp.

Selain tersangka Zahri alias Jito, polisi mendapatu ada 3 orang saat melakukan penangkapan di lokasi.

Nah hasil pemeriksaan, dari 3 orang yang diamankan 2 orang hasil tes urinenya positif mengandung narkoba.

Sehingga direhabilitasi di panti rehabilitasi swasta di Indralaya. Sedangkan 1 orang lain, tidak terlibat peredaran narkoba dan urinenya negatif sehingga dipulangkan.

BACA JUGA:2 Versi, Kronologis Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Banyuasin Ribut dengan Perempuan Muda di Hiburan Malam

“Jadi dari 4 orang yang semula kami amankan, hanya tersangka Zahri yang kami proses hukum karena memang barang buktinya ada,” terang AKP Dismin.

AKP Dismin menambahkan, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir tidak bisa memenjarakan orang hanya karena bersama seorang pengedar narkoba. 

Apalagi hasil pemeriksaan, orang tersebut sama sekali tidak terlibat dan hasil tes urinenya negatif.

“Jika polisi memenjarakan orang tidak bersalah, maka kami yang akan diproses hukum," akunya.

BACA JUGA:Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Banyuasin Dilapor Perempuan Muda, Ini Penegasan Propam Polda Sumatera Selatan

Sementara itu Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah menegaskan, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir telah melaksanakan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). 

Terkait adanya isu menyebutkan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir tidak profesional dalam penanganan kasus terhadap para pelaku peredaran narkoba, ditegaskannya tidak benar. 

Hermansyah menambahkan, Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman telah berpesan kepada jajaran untuk melakukan tindakan preventif terhadap pelaku pelaku tindak kejahatan.

Yakni tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang ada di masyarakat tersebut, harus sesuai dengan SOP yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: