Keren! Rusia Resmi Tetapkan LGBT Sebagai Organisasi Terorisme dan Ekstremis, Simak Alasannya

Keren! Rusia Resmi Tetapkan LGBT Sebagai Organisasi Terorisme dan Ekstremis, Simak Alasannya

Rusia secara resmi telah menambahkan gerakan LGBT ke dalam daftar organisasi ekstrimis dan terorisme.--Freepik

BACA JUGA:Ternyata ini yang Akhirnya Merawat Bayi Dalam Kardus di Lubuk Linggau, Namanya Diubah

Melansir dari laporan media pemerintah TASS. Denda bagi pribadi ini mencapai 50 ribu hingga 100 ribu rubles atau sekitar Rp12 juta hingga Rp25 juta.

Dan bagi pejabat antara 100 ribu hingga 200 ribu rubles atau sekitar Rp25 juta hingga Rp50 juta.

Kemudian, hukuman bagi perusahaan mencapai hingga 800 ribu hingga 1 juta rubles atau sekitar Rp207 juta hingga Rp400 juta.

Propaganda bagi anak-anak dapat membuat denda ini naik dua kali lipat, dan untuk perusahaan denda maksimal bisa penyetopan operasional hingga 90 hari.

BACA JUGA:Deddy Corbuzier Tetap Ajarkan Islam Kepada Anaknya, Azka Tanpa Paksa Jadi Mualaf

Kemudian, propaganda untuk di internet ini dapat didenda juga bahkan dua kali lipat dari denda yang biasa.

Jumlah denda serupa diterapkan untuk propaganda operasional transgender, dan bagi warga asing juga ada denda ditambah dengan deportasi.

Sementara itu, hubungan orang dewasa dan anak di bawah umur atau pedofilia ini juga akan terkena denda yang lebih tinggi.

Hukuman propaganda pedofilia ini berlaku secara umum bukan hanya untuk homoseksual.

BACA JUGA:Verrel Bramasta Calih DPR RI, Bagaimana dengan Dunia Artis

Upaya mempromosikan hubungan di bawah umur bisa terkena denda maksimal hingga 1 miliar rupiah.

Bagi individu, hukuman propaganda pedofilia dendanya antara 200 ribu - 400 ribu rubles (sekitar Rp 50 juta - Rp 100 juta). Bagi pejabat antara 400 ribu rubles - 800 ribu rubles (sekitar Rp 100 juta - Rp 200 juta) dan bagi perusahaan denda maksimal bisa mencapai 4 juta rubles (Rp 1 miliar). (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: