Keren! Rusia Resmi Tetapkan LGBT Sebagai Organisasi Terorisme dan Ekstremis, Simak Alasannya

Keren! Rusia Resmi Tetapkan LGBT Sebagai Organisasi Terorisme dan Ekstremis, Simak Alasannya

Rusia secara resmi telah menambahkan gerakan LGBT ke dalam daftar organisasi ekstrimis dan terorisme.--Freepik

LINGGAUPOS.CO.ID – Rusia secara resmi telah menambahkan gerakan LGBT ke dalam daftar organisasi ekstrimis dan terorisme, di tengah sorotan dunia pada aksi teroris, penembakan massal di kompleks ritel dan konser Crocus City Hall pada Jumat, 22 Maret 2024.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Senin, 25 Maret 2024, langkah tersebut sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung Rusia pada November lalu yang menyatakan bahwa aktivis LGBT harus ditetapkan sebagai ekstremis.

"Rusia memasukkan gerakan LGBT ke dalam daftar organisasi ekstrimis dan teroris," kata media pemerintah.

Sementara itu, perwakilan kaum gay serta transgender mengkhawatirkan atas ketetapan tersebut akan berujung pada aksi penangkapan serta penuntutan.

BACA JUGA:Grebek Sabung Ayam di Tanah Periuk Musi Rawas, Polisi Justru Tangkap 3 Pemakai Sabu Asal Lubuk Linggau

Selain itu, daftar tersebut dikelola oleh sebuah badan bernama Rosfinmonitoring yang mempunyai wewenang untuk membekukan rekening bank lebih dari 14 ribu orang serta entitas yang dianggap ekstrimis dan teroris.

"Daftar baru tersebut mengacu pada gerakan sosial LGBT internasional dan unit strukturalnya," kata kantor berita negara RIA.

Rusia di bawah presiden Vladimir Putin justru akan memperketat pembatasan terhadap ekspresi orientasi seksual serta identitas gender selama satu dekade terakhir.

Sebagai bagian dari perubahan nilai-nilai kekeluargaan yang kontras dengan sikap dekaden Barat.

BACA JUGA:Info Terbaru Oknum Polisi Lubuk Linggau Tembak Debt Collector, Datangi Polda Sumsel, Ini yang Dilakukan

Selain itu juga, Rusia juga sudah meloloskan undang-undang yang melarang hubungan seksual non tradisional serta melarang perubahan gender secara hukum maupun medis.

Sebagai informasi, pada November 2022 lalu, Rezim Putin secara resmi melarang propaganda LGBT di Rusia.

Hukuman denda maksimal hingga mencapai sekitar Rp25 juta bagi pribadi hingga Rp258 juta bagi perusahaan jika melanggar.

Larangan propaganda tersebut diketahui berlaku bagi orang dewasa hingga anak-anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: