Sopir di BTS Ulu Musi Rawas Simpan Benda Berbahaya Saat Ramadan 2024, Terancam Denda Rp800 Juta

Sopir di BTS Ulu Musi Rawas Simpan Benda Berbahaya Saat Ramadan 2024, Terancam Denda Rp800 Juta

Sopir di BTS Ulu Musi Rawas Simpan Benda Berbahaya Saat Ramadan 2024, Terancam Denda Rp800 Juta--

BACA JUGA:Menegangan, Detik-detik Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Curanmor

Barang bukti, ditemukan didalam saku celana depan sebelah kanan celana jeans pendek warna biru merk Nevada Jeans, yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan.

"Saat kami introgasi, tersangka mengakui bahwa BB tersebut, adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta BB, kami gelandang ke Mapolres Mura," jelasnya

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjdara, dan denda paling sedikit Rp800 juta.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut, berikut BB diantaranya,” tuturnya.

BACA JUGA:Imbas Aksi Geng di Lubuk Linggau Saat Ramadan, ini yang Dilakukan Polisi, Ada Tim Tindak

Kasat juga menjelaskan, artinya selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Musi 2024 ini, Satnarkoba Polres Musi Rawas, telah berhasil menangkap sekaligus menahan enam tersangka berdasarkan enam laporan polisi.  (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: