Pengurus Koperasi RIAS Musi Rawas Terancam Diproses Hukum, Dilaporkan Nasabah, Kasusnya Berat
Pengurus Koperasi RIAS Musi Rawas Terancam Diproses Hukumi, Dilaporkan Nasabah, Kasusnya Berat -Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID
MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Rukun Iku Agawe Santoso (RIAS) MUSI RAWAS, terancam diproses hukum atas laporan nasabah.
Masalahnya sudah satu tahun lebih uang nasabah yang ada di Koperasi RIAS Musi Rawas hingga saat ini belum bisa dicairkan.
Hal tersebut diketahui setelah 31 nasabah Koperasi RIAS Musi Rawas menunjuk Kantor Hukum M Hidayat SH MH dan Rekan memberikan pendampingan hukum.
M Hidayat SH, MH selaku advokat yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum mengaku telah mempelajari dan mereview persoalan hukum yang dialami oleh kliennya.
Selain itu, pihaknya juga telah menemui Ketua KSP RIAS Musi Rawas dan ada solusi yang ditawarkan.
Hasilnya, pihak Koperasi RIAS Musi Rawas meminta waktu hingga bulan depan untuk mencairkan tabungan nasabah.
Jika sampai batas waktu yang diminta hal nasabah tidak dipenuhi, Hidayat menegaskan akan melaporkan permasalahan yang dialami kliennya ke polisi untuk diproses hukum.
Yang menjadi pertanyaan kata Dayat sapaan M Hidayat, sudah sampai 1 tahun uang tabungan nasabah Koperasi RIAS Musi Rawas belum bisa dicairkan.
Atas dasar itulah, Dayat menduga telah terjadi perbuatan melanggar hukum, melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan UU Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Apabila hal tersebut (janji Koperasi RIAS Musi Rawas) tidak direalisasikan, kami tidak ragu untuk melaporkan dugaan tindakan melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan tersebut ke Penegak Hukum,” tegas Dayat dikutip dari linggaupos.id, Jumat, 10 Mei 2024.
Ditambahkan Dayat, informasi yang mereka terima Koperasi RIAS Musi Rawas mendapatkan bantuan dana bergulir dari LPDB Kementerian Keuangan Rp12 Miliar.
Menurut Dayat, apabila informasi tersebut benar dan dipergunakan sesuai peruntukannya, tidak mungkin pengembalian uang nasabah bisa macet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: