Hukum Melafalkan Niat Puasa, Apakah Batal Jika Tidak Diucapkan, Begini Penjelasannya
Hukum Melafalkan Niat Puasa, Apakah Batal Jika Tidak Diucapkan, Begini Penjelasannya--Pixabay.com
LINGGAUPOS.CO.ID - Ketahui hukum melafalkan niat puasa berikut ini, apakah puasa jadi tidak sah jika niatnya tak diucapkan. Simak dibawah ini penjelasannya.
Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi umat muslim untuk dilakukan, bahkan apabila puasa Ramadan tidak dilaksanakan maka akan mendapatkan dosa.
Untuk itu, setiap muslim yang tidak ada halangannya untuk melaksanakan ibadah puasa maka wajib dilakukan kecuali orang-orang tertentu seperti orang gila, anak kecil dan lainnya yang memang menyebabkan seseorang tidak diwajibkan untuk berpuasa.
Adapun sebelum berpuasa, setiap muslim yang berpuasa harus terlebih dahulu mengucapkan niat. Niat puasa.
BACA JUGA:Sederhana Tapi Luar Biasa, 5 Sayur Ini Sangat Baik Dikonsumsi Saat Sahur di Bulan Puasa Ramadan 2024
Selain itu, para ulama juga telah sepakat bahwa niat merupakan bagian dari rukun puasa. Dengan kata lain, sebuah ibadah tidak dianggap sah jika tidak disertai niat.
Mengutip dari Nu Online bahwa, perkara niat para ulama memberikan perhatian cukup besar terhadap hal ini.
Bahkan, Imam Syafi’I, Ahmad Ibnu Mahdi, Ibnu al-Madini, dan ad-Daruquthni mengatakan bahwa niat merupakan sepertiga ilmu.
Niat sendiri secara bahasa berarti ‘menyengaja’. Sedangkan secara istilah (menurut mazhab Syafi’i) niat adalah ‘bermaksud melakukan sesuatu disertai dengan pelaksanaannya’ (qashdusy sya’I muqtarinan bi fi’lihi).
BACA JUGA:Wajib Disimak, Begini Niat dan Cara Salat Tarawih 8 Rakaat di Bulan Ramadan Beserta Witir Terlengkap
Fungsi niat adalah untuk membedakan antara satu ibadah dengan ibadah yang lainnya, atau membedakan ibadah dengan adat kebiasaan.
Di samping itu, niat juga berfungsi untuk membedakan tujuan seseorang dalam beribadah, apakah beribadah karena mengharap ridha Allah SWT ataukah karena mengharap pujian manusia.
Dalam hal ini mengenai niat puasa Ramadan, waktu niat puasa harus dilakukan pada malam hari mulai ba’da magrib sampai terbit fajar.
Apabila dilakukan di luar waktu tersebut maka niatnya tidak sah dan otomatis puasanya juga tidak sah. Sebagaimana yang dikatakan pada hadits riwayat Imam ad-Daru Quthni (21/400): yang artinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: