Hukum Melafalkan Niat Puasa, Apakah Batal Jika Tidak Diucapkan, Begini Penjelasannya

Hukum Melafalkan Niat Puasa, Apakah Batal Jika Tidak Diucapkan, Begini Penjelasannya

Hukum Melafalkan Niat Puasa, Apakah Batal Jika Tidak Diucapkan, Begini Penjelasannya--Pixabay.com

BACA JUGA:5 Keutamaan Membaca Al-Quran di Bulan Ramadan, Allah Tempatkan di Surga, Rugi Dilewatkan

“Barangsiapa tidak berniat puasa sebelum fajar subuh, maka tidak ada puasa baginya.”

Dalam beberapa rujukan dijelaskan bagaimana niat puasa Ramadan yang sah menurut isalm. Di literatur tersebut menjelaskan dengan gamblang bahwa niat puasa Ramadan harus dalam hati, sedangkan melafalkannya adalah sunnah.

Imam Nawawid alam Al-Majmu’ (11/23) menjelaskan bahwa sesungguhnya niat dalam hati tanpa lisan sudah cukup.

“Sesungguhnya niat dengan hati tanpa lisan sudah cukup.” (Imam Nawawi, Al- Majmu’, Daarul Alimil Kutub, halaman 23).

BACA JUGA:Inilah 5 Resep dan Cara Membuat Es untuk Takjil Berbuka Puasa Ramadan, Dijamin Bikin Lidahmu Menari-nari

Dalam kitab l’anatu Thalibin pada bab puasa, keterangan senada juga dikatakan, yaitu yang artinya.

“Niat itu dengan hati, dan tidak disyaratkan mengucapkannya. Tetapi mengucapkan niat itu disunahkan.” 

Nah, dari urain diatas dapat dikatakan bahwa niat itu harus dilakukan dalam hati dan melafalkan niat puasa Ramadan adalah sunnah.

Dengan kata lain, ketika seseorang niat puasa Ramadan hanya dalam hati tanpa mengucapkannya sudah cukup dan sah baginya niat puasa, karena mengucapkan niat adalah sunnah dengan tujuan untuk menuntun hati dalam niat lewat ucapan.

BACA JUGA:Ketahui, Inilah Pengertian Puasa Ramadan Beserta Dalil Perintahnya

Wallahu ‘A'lam. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: