Oknum Dokter di Palembang yang Dituduh Lakukan Percabulan Perempuan Hamil akan Lapor Balik Pelapor

Oknum Dokter di Palembang yang Dituduh Lakukan Percabulan Perempuan Hamil akan Lapor Balik Pelapor

Kuasa Hukum sang dokter Assc Prof Bennadi Hay SH MH, sangat menyayangkan terkait pernyataan dari rekan seprofesi advokat Febriansyah SH, kuasa hukum T.-Tangkap Layar-Sumeks.co

BACA JUGA:Fakta Unik Orang yang Lahir 29 Februari, Tanggal yang Jarang Ditemukan, Begini Ternyata

BACA JUGA:Pembacok Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati, JPU Sebut Tidak Ada Hal Meringankan

Yang berbunyi "Berita bohong juga dilarang dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan".

Dan terhadap pelaku penyebar berita bohong bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Sore ini kami akan mendatangi Dewan Pers untuk melaporkan sejumlah media online dan akun media sosial yang sudah menyebarluaskan berita tersebut," tambah dia.

Dikatakan Bennedi apa yang dialami kliennya bukan seperti kasus OTT atau sejenisnya yang harus mengedepankan praduga tak bersalah.

BACA JUGA:Mengenal Apa Itu Tahun Kabisat, Sejarah Terjadinya Tahun Ini, Begini Rupanya

BACA JUGA:Korea Selatan Dikabarkan Banyak Suami Jadi Bapak Rumah Tangga, Benarkah? Cek Fakta Berikut

"Akibat pemberitaan ini mengakibatkan kerugian terhadap klien kami. Baik dari sisi materi maupun psikis profesi sebagai seorang dokter," tutupnya.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: