Pembacok Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati, JPU Sebut Tidak Ada Hal Meringankan

Pembacok Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati, JPU Sebut Tidak Ada Hal Meringankan

terdakwa Ariansyah dan Arwani yang merupakan kakak adik itu dianggap terbukti bersalah melakukan pembacokan adik Bupati Muratara hingga tewas.-Tangkap Layar-Sumeks.co

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menuntut 2 terdakwa pembacok adik Bupati Muratara dengan hukuman pidana mati. 

Kedua terdakwa Ariansyah dan Arwani yang merupakan kakak adik itu dianggap terbukti bersalah melakukan pembacokan adik Bupati Muratara hingga tewas. 

Korban diketahui bernama M Abadi warga Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara. 

Kejadiannya pada Selasa, 5 September 2023 malam di Desa Belani. 

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara Disidangkan, Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Sidang dengan agenda tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu, 28 Februari 2024. Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider 338 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1.

"Menuntut aga majelis hakim terhadap kedua terdakwa masing-masing dijatuhkan pidana mati," tegas JPU Kgs Anwar saat bacakan petikan amar tuntutan.

Menurut JPU, pertimbangan memberatkan terdakwa, perbuatannya tergolong sadis karena menghilangkan nyawa seseorang.

Selain itu perbuatan terdakwa juga menyebabkan satu korban lainnya Deki Iskandar cacat permanen pada bagian jari tangan.

BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Tersangka Bantah Adegan

Sementara, lanjut jaksa, tidak ada hal meringankan bagi para terdakwa.

Usai mendengar tuntutan, kedua terdakwa, para pengunjung sidang mengucapkan takbir dalam ruang sidang. 

Kemudian majelis hakim diketuai Edi Syahputra Palewi SH MH memberikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum untuk membuat pembelaan.

Diketahui, aksi pembacokan adik Bupati Muratara hingga tewas itu bermula saat adanya acara pertemuan antar warga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: