Buat SKCK Harus Memiliki BPJS Mulai Maret 2024, Bagaimana Jika Belum Punya atau Tidak Aktif, Begini Jawabannya

Buat SKCK Harus Memiliki BPJS Mulai Maret 2024, Bagaimana Jika Belum Punya atau Tidak Aktif, Begini Jawabannya

Buat SKCK Harus Memiliki BPJS Mulai Maret 2024, Bagaimana Jika Belum Punya atau Tidak Aktif, Begini Jawabannya--instagram: bpjskesehatan_ri

BACA JUGA:Daftar Promo Gantung Produk Kebutuhan Pokok di Alfamart, Periode 26 Februari Sampai 3 Maret 2024

2. Menunggak dan belum mampu membayar tunggakan iuran

Maka yang harus anda lakukan adalah, mendaftarkan diri dalam Program (Rencana Pembayaran Bertahap) REHAB melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165, yaitu Program REHAB BPJS Kesehatan.

Nah, program tersebut memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

3. Tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan di Universitas (yang sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU))

BACA JUGA:Caleg Gagal di Subang Bongkar Jalan Hingga Ledakkan Ratusan Petasan di Masjid, Satu Orang Tewas

Dalam hal ini, cara mengaktifkan kepesertaan yaitu dengan mengalihkan kepesertaannya menjadi peserta mandiri dengan mengakses chat Pandawa di nomor WhatsApp 0811-8165-165 

4. Tidak aktif Karena saat ini akan melanjutkan pendidikan 

Selanjutnya menjawab pertanyaan nomor empat ini, diketahui bahwa dalam hal pemohon yang berusia di atas 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka mereka masih menjadi tanggungan orang tua di Program JKN.

Adapun pemohon dapat mengakses chat Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165 melalui fitur “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”, mengentri data serta upload dokumen bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir, kepesertaan pemohon langsung aktif. 

BACA JUGA:Caleg Gagal di Subang Bongkar Jalan Hingga Ledakkan Ratusan Petasan di Masjid, Satu Orang Tewas

5. Bisakah membuat  SKCK walau belum menjadi peserta BPJS Kesehatan

Rizzky juga mengatakan, bahwa masyarakat tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK walau belum terdaftar sebagai peserta atau status kepesertaan BPJS kesehatan tidak aktif.

Namun, secara bersamaan mereka akan melakukan pendaftaran atau pengaktifan status BPJS Kesehatannya. 

Adapun dokumen yang harus diserahkan kepada petugas di kantor polisi saat membuat SKCK, yaitu:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: