Buat SKCK Harus Memiliki BPJS Mulai Maret 2024, Bagaimana Jika Belum Punya atau Tidak Aktif, Begini Jawabannya

Buat SKCK Harus Memiliki BPJS Mulai Maret 2024, Bagaimana Jika Belum Punya atau Tidak Aktif, Begini Jawabannya

Buat SKCK Harus Memiliki BPJS Mulai Maret 2024, Bagaimana Jika Belum Punya atau Tidak Aktif, Begini Jawabannya--instagram: bpjskesehatan_ri

LINGGAUPOS.CO.ID - Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus memiliki BPJS Kesehatan, lantas bagaimana jika bagi yang belum punya atau tidak aktif. Begini jawabannya.

Syarat baru untuk membuat SKCK adalah menjadi anggota BPJS Kesehatan yang akan mulai diterapkan pada 1 Maret 2024.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan yakni Rizzky Anugerah mengatakan bahwa, kebijakan baru ini sesuai dengan peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Namun, Polri bersama BPJS Kesehatan baru akan melakukan uji coba implementasi BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK untuk memastikan pemohon terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Buka Pelatihan Keterampilan Kemandirian Bersertifikat Tahun 2024

Selain itu, saat ini baru akan dilakukan uji coba, Rizzky juga menuturkan jika uji coba akan mulai dilakukan pada 1 Maret 2024, “Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan,” ujarnya.

Kesehatan menjadi syarat pembuatan SKCK adalah sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.

Dalam aturan tersebut menyebutkan, jika 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri, untuk mendukung terlaksananya implementasi Program JKN.

Selain itu, puluhan kementerian dan lembaga tersebut juga diminta memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

BACA JUGA:Tim Sar Kena Prank, Dikira Tenggelam, Anak Ini Ikut Nonton Pencarian Dirinya, Simak Kronologinya

Rizzky juga menjelaskan, ada beberapa hal yang harus dilakukan ketika masyarakat yang membuat SKCK belum terdaftar atau status kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya tidak aktif.

Untuk itu, berikut adalah ketentuan yang berlaku, jika anda dalam kondisi tersebut, yakni

1. Sudah terdaftar tapi status kepesertaan tidak aktif

Jadi perlu diketahui, pengaktifan kepesertaan karena menunggak iuran dilakukan dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: