Presiden Jokowi Resmi Naikkan Gaji Pokok TNI & Polri, Segini Besarannya

Presiden Jokowi Resmi Naikkan Gaji Pokok TNI & Polri, Segini Besarannya

Presiden Jokowi Resmi Naikkan Gaji Pokok TNI & Polri, Segini Besarannya--Pixabay.com

BACA JUGA:Parah, Siswa MTs di Pacitan Diracun Pakai Sianida, Pelaku Tetangga yang Akrab

Golongan I: Tamtama TNI

Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000

Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300

Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400

BACA JUGA:Karyawan Swasta di Lubuk Linggau Beli Ganja di Rejang Lebong, Rencana Hendak Diedarkan

Kopral Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700

Kopral Dua: Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.600

Kopral Kepala: Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700

Golongan II: Bintara TNI

BACA JUGA:Viral, Bu Kades Glamor yang Ikut Demo DPR RI Pakai Tas Bermerek, Punya Koleksi Tas Mewah Branded 1 Lemari

Sersan Dua: Rp 2.272.100 hingga Rp 3.733.700

Sersan Satu: Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500

Sersan Kepala: Rp 2.116.400 hingga Rp3.971.000

Sersan Mayor: Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: