Karyawan Swasta di Lubuk Linggau Beli Ganja di Rejang Lebong, Rencana Hendak Diedarkan

Karyawan Swasta di Lubuk Linggau Beli Ganja di Rejang Lebong, Rencana Hendak Diedarkan

Karyawan Swasta di Lubuk Linggau Beli Ganja di Rejang Lebong, Rencana Hendak Diedarkan --

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang karyawan swasta di Lubuk Linggau gagal edarkan ganja yang dibelinya di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Tersangka adalah Dudi Suryadilaga (36) warga Jalan Merak RT.2 Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.

Ia ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau, Rabu 31 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, di Jalan Garuda Kelurahan Watas Lubuk Durian Kecamatan Lubuk Linggau Barat Barat I Kota Lubuk Linggau.

Dari tersangka Dudi diamankan barang bukti sepaket ganja kering teradiri dari daun, batang dan biji seberat 40 gram, kantong plastik kresek warna hitam dan sepeda motor Honda Supra B 6326 PCT.

BACA JUGA:Bobol Tempat Tambal Ban di Musi Rawas, 2 Warga Lubuk Linggau Raup Puluhan Juta

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera Enam Jaya Putra menjelaskan kronologis penangkapannya.

Awalnya petugas mendapatkan informasi, bahwa tersangka membawa ganja mengendarai sepeda motor Supra B 6326 PCT.

Tersangka diinformasikan membeli ganja di Desa Kepala Curup, Rejang Lebong. Saat pulang, langsung dicegat petugas Sat Narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas yang berisikan daun, batang dan biji kering yang diduga merupakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

BACA JUGA:Resmi Cerai dengan Irish Bella, Ammar Zoni Wajib Beri Nafkah Anak Meski di Dalam Penjara

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna proses Penyidikan.

“Menurut keterangan tersangka, ganja itu hendak diedarkan untuk menambah penghasilan,” tambah Kasat Narkoba.

Dijelaskannya tersangka diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: