Perhatian! Pedagang Kaki Lima Wajib Punya Sertifikat Halal Sebelum 17 Oktober 2024

Perhatian! Pedagang Kaki Lima Wajib Punya Sertifikat Halal Sebelum 17 Oktober 2024

Pedagang kaki lima wajib punya sertifikat Halal sebelum 17 Oktober 2024.--Freepik

BACA JUGA:Angkringan dan Warung Kopi Wajib Sertifikat Halal Sebelum 17 Oktober 2024, Berikut Sanksi Jika Melanggar

Berikut tiga kelompok produk yang harus bersertifikat di 2024 merupakan produk makanan dan minuman (Mamin), bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk Mamin.

Diketahui, sanksi akan mulai ditegur secara tertulis, denda administrative maksimal hingga Rp2 miliar, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.

Wibowo Prasetyo selaku Staf Khusus Menteri Agama menegaskan, pendaftaran sertifikat halal hanya bisa dilakukan lewat aplikasi PUSAKA Kementerian Agama Superapps atau laman ptsp.halal.go.id. selain daripada itu adalah palsu.

"Pelaku usaha hanya perlu mengunduh aplikasi PUSAKA Kemenag dari Playstore atau Appstore untuk mendaftar sertifikasi halal. Bisa juga melalui laman ptsp.halal.go.id," ucap Wibowo.

BACA JUGA:Siap-Siap Warung Makan yang Belum Punya Sertifikat Halal Pada 2024 akan Disanksi

"Itu dua saluran pendaftaran sertifikasi halal. Bila ada yang lain, pasti palsu. Masyarakat harus waspada," tegasnya.

PUSAKA Superapps adalah bagian dari transformasi digital Kemenag, untuk itu daftar sertifikat halal saat ini akan lebih mudah.

"Transformasi digital ini program prioritas yang bertujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan Kementerian Agama," ucap Wibowo.

"Jadi sekarang, daftar sertifikasi halal mudah. Masyarakat cukup download satu aplikasi PUSAKA. Panduannya juga ada di sana," sambungnya.

BACA JUGA:Kemenag: Sebelum 17 Oktober 2024, 3 Kelompok Produk ini Wajib Bersertifikat Halal, Apa Saja?

Sementara itu, Aqil Irham selaku Kepala BPJPH menjelaskan, pemerintah berkomitmen untuk memberi kemudahan pendaftaran sertifikat halal.

Dirinya menyebut, saat ini pelaku usaha tidak perlu lagi repot-repot membawa tumpukan berkas untuk mendaftarkan sertifikat halal.

"Oleh karena itu sekarang semuanya dilaksanakan serba digital. Untuk daftar bisa dilakukan online," ucap Aqil.

"Sekarang pelaku usaha tidak perlu repot-repot membawa tumpukan berkas lagi untuk mendaftar sertifikasi halal. Tinggal klik dan unggah di aplikasi saja," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: