Lapas Terima Sertifikat Hak Cipta Aplikasi SI-RAPI, Maskot SI PADEK, dan Lagu Lapas Lubuk Linggau Pasti Padek
Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau ini meraih sertifikat hak cipta dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jumat 7 Juni 2024.-Foto: Humas Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau.-
LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Aplikasi Sistem Informasi Narapidana atau disingkat SI RAPI, Maskot SI PADEK, serta lagu “Lapas LUBUK LINGGAU Pasti Padek” milik Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA LUBUK LINGGAU Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan.
Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau ini meraih sertifikat hak cipta dari Direktorat hak cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jumat 7 Juni 2024.
Sertifikat Pencatatan Ciptaan tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ignatius M.T. Silalahi.
"Alhamdulillah, aplikasi SI RAPI, Maskot SI PADEK, dan lagu Lapas Lubuk Linggau pasti padek ini menjadi prestasi tersendiri bagi kami yang terus berinovasi di bidang pelayanan maupun sarana dan prasarana," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuk Lnggau, Hamdi Hasibuan.
BACA JUGA:Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Khidmat
BACA JUGA:Berikan Pelayanan Informasi Kepada Masyarakat, Lapas Lubuk Linggau Launching Aplikasi SI-RAPI
Beliau menjelaskan bahwa aplikasi SI RAPI adalah inovasi Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau sebagai layanan informasi bagi masyarakat dan pemenuhan hak-hak warga binaan. Sehingga masyarakat bisa mengakses aplikasi ini di mana pun dan kapan pun serta bisa mengecek informasi mengenai integrasi maupun layanan lainnya.
“Aplikasi ini bertujuan sebagai layanan informasi bagi masyarakat dan pemenuhan hak-hak warga binaan, kedepannya masyarakat tidak perlu lagi mengantri lama dalam mendapatkan pelayanan dari Lapas Lubuk Linggau"tutup Kalapas.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: