Wanita di Lubuk Linggau Hendak Antarkan Narkoba, Dicegat Polisi di Jalan ini Barang Buktinya

Wanita di Lubuk Linggau Hendak Antarkan Narkoba, Dicegat Polisi di Jalan ini Barang Buktinya

Tersangka Ary Susanti yang ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau--

LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang wanita di Lubuk Linggau dicegat petugas Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau, saat hendak antarkan Narkoba sabu.

Penangkapan dilakukan Jalan Raya Tugumulyo Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II kota Lubuk Linggau, Sabtu 14 Desember 2024 sekitar pukul 23.35 WIB.

Tersangka yang ditangkap adalah Ary Susanti (41) warga Jalan Raya Tugumulyo RT.02 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II kota Lubuk Linggau. 

Kemudian dari pengembangan terhadap Ary Susanti, ditangkap Roni Alpandi (23) warga Jalan Irigasi RT.05 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau. 

BACA JUGA:Macan Linggau Amankan Pengendara Motor Vario di Lubuk Linggau, Polisi Beberkan Hasil Gelar Perkara

Kapolres Lubuk Lingau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera Enam Jaya Putra menjelaskan dari kedua tersangka diamankan barang bukti narkoba sabu.

Rinciannya, 3 paket sabu dengan berat bruto 81,85 gram (delapan puluh satu koma delapan lima gram.


Kedua tersangka dan barang bukti--

Kemudian juga diamakan 1 kantong plastik warna hitam, 1 dompet motif kotak-kotak dan mobil Suzuki Swift warna putih nomor polisi  F 1360 BF.

Kronologis penangkapannya, bermula Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau Iptu Nopera Enam Jaya Putra dan Kanit Idik 2 Ipda Prayitno mendapatkan informasi ada yang membawa narkoba.

BACA JUGA:Emak-emak Datangi Polres Lubuk Linggau, Pertanyakan Laporan Dugaan Penipuan Arisan

Kemudian petugas mencegat Ary Susanti di Jalan Raya Tugumulyo Kelurahan Simpang Periuk saat mengendarai mobil Suzuki Swift  warna putih dengan nomor polisi F 1360 BF.

“Dari pengakuan Ary, bahwa barang narkotika ada pada Roni Alpandi, lalu dilakukan penangkapan tersangka Roni Alpandi di Jalan Kenanga II  Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II,” jelas Kasat Narkoba, Rabu 18 Desember 2024.

Ditambahkan Kasat Narkoba, barang bukti ditemukan di dalam dompet motif kotak-kotak. Kedua tersangka mengakui bahwa mereka berdualah yang telah membawa narkotika tersebut ke kota Lubuk Linggau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: