Kemenag: Sebelum 17 Oktober 2024, 3 Kelompok Produk ini Wajib Bersertifikat Halal, Apa Saja?

Kemenag: Sebelum 17 Oktober 2024, 3 Kelompok Produk ini Wajib Bersertifikat Halal, Apa Saja?

5 daftar produk yang tidak akan dapat logo Halal.--Instagram @halal.indonesia

LINGGAUPOS.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan ada tiga kelompok Produk yang wajib bersertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Selasa, 23 Januari 2024.

Pemerintah sudah mewajibkan sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan hingga bahan penolong untuk produk makanan dan minum dan hasil sembelih jasa penyembelihan.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, batas akhir kewajiban sertifikasi halal ini yaitu 17 Oktober 2024.

BACA JUGA:Inilah 5 Daftar Produk yang Tidak Akan Dapat Logo Halal

Sebenarnya kewajiban mengenai sertifikasi halal ini untuk tiga kelompok produk tersebut sejak 17 Oktober 2019 lalu.

Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal ini berlaku untuk seluruh lapisan pelaku usaha, baik dari mikro, kecil, menengah hingga besar.

Apabila tidak dilakukan, Kemenag akan menjatuhkan sanksi kepada para pelaku usaha yang menjual ketiga produk ini tanpa sertifikasi halal.

"Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya," ucap Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham.

BACA JUGA:Kuliner Ekstrim, Laron Dijadikan Peyek, Berikut Pandangan Ahli Gizi dan Islam, Halal atau Haram?

Aqil menjelaskan sanksi yang diberikan ini mulai dari peringatan tertulis, denda administrative hingga penarikan barang dari edaran.

Dirinya mengatakan bahwa sanksi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.

Menurut laman resmi BPJPH Kemenag, kewajiban mengenai sertifikasi halal ini bukan hanya diberlakukan untuk produk dalam negeri saja namun juga untuk produk usaha dari luar negeri yang beredar di Indonesia.

Sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 yang mengatakan setiap produk masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: