Siap-Siap Warung Makan yang Belum Punya Sertifikat Halal Pada 2024 akan Disanksi

Siap-Siap Warung Makan yang Belum Punya Sertifikat Halal Pada 2024 akan Disanksi

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memberi batasan untuk setiap tempat makan atau warung atau restoran dalam meraih sertifikat halal paling lambat 2024. --Freepik

LINGGAUPOS.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memberi batasan untuk setiap tempat makan atau warung atau restoran dalam meraih sertifikat Halal paling lambat 2024. 

Jika tidak akan ada sanksi administrasi, denda hingga ditarik dari peredaran.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Rabu, 24 Januari 2024.

Trubus Rahadiansyah selaku Pengamat Kebijakan Publik mengapresiasi atas kebijakan pada warung makan untuk meraih sertifikat halal di 2024.

BACA JUGA:Kemenag: Sebelum 17 Oktober 2024, 3 Kelompok Produk ini Wajib Bersertifikat Halal, Apa Saja?

Dirinya mengatakan, penerapan sanksi tersebut baik untuk memberikan asas kepatuhan terhadap aturan yang sudah ada.

Sementara itu, ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara yang sangat majemuk, sehingga dirinya menghimbau untuk sertifikat halal hanya bersifat sebagai acuan, referensi pedoman, dan bukan kebijakan yang absolut.

"Karena berbahaya nanti terjadi diskriminasi. Dikhawatirkan, produk halal ini kemudian dijadikan argumen yang bisa jadi alat untuk pemerasan," kata Trubus.

"Jadi nanti banyak aparat penegak hukum dengan dasar itu digunakan untuk memeras para pelaku usaha kuliner yang tidak patuh atau dianggap tidak patuh. Jadi ada penafsiran-penafsiran tersendiri," ungkapnya.

BACA JUGA:Inilah 5 Daftar Produk yang Tidak Akan Dapat Logo Halal

Trubus memberi contoh kasus yang sempat viral yaitu warung bakso A Fung di Bandara Ngurah Rai Bali akibat salah seorang influencer yang mencampurkan makanannya dengan kerupuk babi.

Walaupun yang bersangkutan sudah meminta maaf, namun masalah kini masih teruslah berlanjut akibat aksi pihak tempat makan yang memecahkan mangkok dipermasalahkan oleh sejumlah pihak.

"Ini kan nanti jadi sumber pemerasan. Jadi pertanyaannya yang mengemuka, apakah pemerintah, Kementerian Agama siap terhadap praktik-praktik penyimpangan yang mungkin terjadi dari adanya penetapan sanksi halal di 2024," jelasnya.

Yang mana pada 2024 ini menjadi tahun politik yang rawan guncangannya. Oleh sebab itu, Trubus beranggapan untuk tenggat waktu dalam meraih sertifikat halal di 2024 ini belumlah tepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: