2 Pasang Muda Mudi Lubuk Linggau Pesta Sabu di Tanah Periuk Musi Rawas, Berikut Penjelasan Polisi

2 Pasang Muda Mudi Lubuk Linggau Pesta Sabu di Tanah Periuk Musi Rawas, Berikut Penjelasan Polisi

Muda mudi Lubuk Linggau pesta sabu di Musi Rawas-Dokukmen-linggaupos.co.id

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Dua pasang warga Lubuk Linggau ditangkap saat pesta sabu di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten  MUSI RAWAS

Kedua pasang muda mudi itu diamankan Tim "Eagle" Satnarkoba Polres Musi Rawas, Sabtu, 20 Januari 2024 sekira pukul 00.35 WIB. 

Mereka masing-masing atas nama Aprizal (48) warga Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau. 

Lalu Muji Prayitno (39) wiraswasta asal Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Sabu Tangkapan di Tanah Periuk Musi Rawas Dimusnahkan, Kapolres Bilang Begini

Selanjutnya Netiana (36), warga Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau. 

Kemudian Melsalinda (30), warga Kelurahan Ceremeh Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.

Dari hasil penangkapan terhadap para tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB), 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu 0,32 gram. 

Lalu satu buah pirex kaca berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu 1,48 Gram. 

BACA JUGA:Sopir Asal Musi Rawas Beli Narkoba dari Muratara Ditangkap di Desa Tanah Periuk, Sempat Gulat dengan Polisi

Kemudian 1 buah pipet yang dipotong miring (skop), satu buah alat hisap sabu (bong) dan satu buah korek api gas (kompor). 

Saat diinterogasi petugas, barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan itu diakui para tersangka merupakan miliknya

“Tersangka berhasil kami bekuk, di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti ,”ungkap Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Res Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, dalam keterangan diterima LINGGAUPOS.CO.ID, Senin, 22 Januari 2024. 

Ditambahkan AKP Romi, para tersangka diproses hukum berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 04 / I /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: