Pemalak di GOR Petanang Lubuk Linggau Diamankan, Bikin Resah Sopir Truk

Pemalak di GOR Petanang Lubuk Linggau Diamankan, Bikin Resah Sopir Truk

Pelaku pemalakan sopir truk di GOR Petanang yang diamankan--

LINGGAUPOS.CO.ID – Pelaku pemalakan di simpang GOR Petanang Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau diamankan.

Pelaku pemalakkan yang diamankan adalah Dodi (28) RT.3 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau.

Dodi diamankan petugas Polsek Lubuk Linggau Utara pada Jumat 16 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara Kompol Denhar didampingi Kanit Reskrim Ipda Beni menjelaskan razia dilaksanakan secara menyasar lokasi-lokasi rawan, khususnya area lalu lintas truk di sekitar Simpang GOR Petanang.

BACA JUGA:Modus Perbaiki Jalan Rusak, Pelaku Pungli di Muara Kelingi Musi Rawas Diamankan

Apalagi ditambahkan Kapolsek, ada keluhan dari sopir truk bahwa mereka serik dipalak di lokasi tersebut. Makanya dilakukan razia.

Hasilnya, Dodi tertangkap tangan saat melakukan pemalakan terhadap sopir truk yang tengah melintas di lokasi tersebut, tepat pada pukul 22.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp25.000 yang diduga kuat hasil dari aksi premanisme terhadap pengemudi truk.

Kapolsek menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya para pengemudi angkutan barang, dari segala bentuk tindakan premanisme, pemalakan, maupun pungutan liar.

BACA JUGA:Residivis Muratara ini Kembali Ditangkap, Ketahuan Aksinya Saat Korban Hendak Buar Air Kecil

“Penindakan terhadap aksi premanisme ini akan terus kami gencarkan sebagai bentuk nyata dari pelayanan Polri terhadap masyarakat, terutama dalam mendukung kelancaran distribusi logistik di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Lubuk Linggau Utara I untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait