2 Pasang Muda Mudi Lubuk Linggau Pesta Sabu di Tanah Periuk Musi Rawas, Berikut Penjelasan Polisi

2 Pasang Muda Mudi Lubuk Linggau Pesta Sabu di Tanah Periuk Musi Rawas, Berikut Penjelasan Polisi

Muda mudi Lubuk Linggau pesta sabu di Musi Rawas-Dokukmen-linggaupos.co.id

BACA JUGA:Desa Tanah Periuk yang Terkenal Karena Narkoba, Mantan Kadesnya Serahkan Senjata Api ke Kapolsek

Kronologisnya bermula anggota Satres Narkoba mendapat laporan dari warga, ada kedua pasangan hendak mengkonsumsi narkoba di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.

Kemudian, anggota yang menerima laporan datang ke lokasi yang dimaksud. 

Setiba di lokasi yang diinformasikan warga,  polisi mendapati kedua pasangan iti akan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. 

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB, satu bungkus plastik klip kecil transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu 0,32 Gram. 

BACA JUGA:Kampung Narkoba Tanah Periuk Dirazia Polisi, ini Hasilnya

Lalu satu buah pirex kaca berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu 1,48 Gram, beserta lengkap dengan alat hisapnya.

Semua barang bukti ditemukan di hadapan para tersangka. 

Saat ditanya tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Keempatnya langsung dibawa ke Polres Musi Rawas guna pengembangan penyidikan. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Benarkan Penangkapan Pengedar Narkoba di Tanah Periuk Musi Rawas

Ditegaskan AKP Romi, tersangka dalam kasus ini melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000.

Diakui AKP Romi, saat ini para tersangka masih dilakukan pendalaman, sejauh mana terlibat dengan barang haram narkoba yang ditemukan.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: