Toke Kopi di Lampung jadi Tersangka Penggelapan PPN, Begini Modusnya

Toke Kopi di Lampung jadi Tersangka Penggelapan PPN, Begini Modusnya

Toke kopi di Lampung gelapkan PPN-Dokukmen-linggaupos.co.id

LAMPUNG, LINGGAUPOS.CO.IDToke Kopi di Kabupaten Lampung Barat inisial PS jadi tersangka kasus penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Tidak tanggung-tanggung, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang digelapkanToke Kopi  itu mencapai Rp1,16 miliar.

Kasus ini terungkap setelah penyerahan berkas penyidikan tersangka PS. 

Berkas tersangka PS diserahkan penyidik PPNS Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (DJP) Bengkulu-Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.  

BACA JUGA:5 Jenis Kopi Rebusta Asal Sumatera Selatan, Nomor 5 Musi Rawas

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan telah menerima pelimpahan berkas tersangka PS. 

"Berkas perkara dan tersangka sudah kami terima pelimpahannya dan diteruskan ke Kejari Lampung Barat untuk segera disidangkan," tegas Ricky dalam keterangan tertulis, dikutip LINGGAUPOS.CO.ID, Sabtu, 13 Januari 2024. 

Dijelaskan Ricky, hasil penyidikan dari PPNS DJP Bengkulu-Lampung, tersangka PS tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari hasil penjualan kopi pada 2019 sebesar Rp1,16 miliar.

Sebenarnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut tersangka PS dari tiga perusahaan dalam periode Mei-Desember 2019 totalnya Rp1,54 miliar. 

BACA JUGA:7 Jenis Minuman Kopi ini Cocok Dinikmati Saat Nongkrong di Coffee Shop, Cek di Sini

Adapun rinciannya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan PT Berindo Jaya Rp18,5 juta. 

Lalu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penjualan atas nama PT Torabika Eka Semesta Rp142,2 juta. 

Kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penjualan atas nama PT LDC Trading Indonesia Rp1,38 miliar. 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari ketiga perusahaan yang ditarik tersangka PS itu hanya disetorkan Rp381,2 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: