Viral, Inul Singgung Sandiaga Uno Tolak Kenaikan Pajak Hiburan yang Mau Naik 40-70 Persen: Mateni Orang Banyak

Viral, Inul Singgung Sandiaga Uno Tolak Kenaikan Pajak Hiburan yang Mau Naik 40-70 Persen: Mateni Orang Banyak

Viral, Inul Singgung Sandiaga Uno Tolak Kenaikan Pajak Hiburan yang Mau Naik 40-70 Persen: Mateni Orang Banyak--instagram: inul.d

BACA JUGA:Sederet Fakta, Kerusuhan Mematikan Melanda Papua Nugini, Diduga Akibat Pemotongan Gaji PNS

“Jadi buat pak Menteri (Sandiaga Uno), Pak Jokowi, tolong undang-undang ini dikaji ulang, karena ketika bapak naikkan pajak, banyak orang yang tidak bisa bekerja lagi," Ucap Inul.

Adapun dalam caption unggahan tersebut Inul Menuliskan bahwa, jika pajaknya dari 25% ke 40-70% maka karyawannya akan selesai.

“saya mau pamer usaha saya yg mau dinaikkan pajaknya dr 25% ke 40-75%. klo bener terjadi 5000 karyawan saya akan selesai + sama rekan2 pemilik bisnis karaoke yg lain akan PHK massal” Tulisnya.

Bahkan, Inul menyebut nama Sandiaga dalam caption unggahan tersebut, disebutnya Sandiaga niat Mateni (membunuh)  orang banyak.

BACA JUGA:Banjir Mulai Surut, Begini Kondisi Jalur Musi Rawas – PALI Jika Hendak ke Palembang

“sengaja pak mentri Sandiaga niat mateni orang byk ben ra iso mangan iki !!! pak Presiden pak Jokowi tolong di intip pak teriakan saya, tak tunggu kabar baiknya klo bs malah diturunin pajaknya kok malah dinaikin ?!” Lanjutnya.

Sementara itu, dalam salah satu unggahannya yang lain, Inul berharap bisa duduk bersama dengan Sandiaga Uno mewakili Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (ASPERKI) membahas kebijakan itu.

“Kalau bisa izin menghadap Pak Menteri sama asosiasi saya. Biar kita enggak stroke berjamaah,” Ujar Inul.

Sebagai informasi, perlu diketahui bahwa kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk hiburan 40-75 persen diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

BACA JUGA:Viral Pemandu Wisatawan Dipalak Pria Bersajam di Jembatan Ampera: Dikasih Dikit Mau Nusuk, ini Kronologinya

Aturan tersebut menyebutkan bahwa PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Sementara  itu, Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan. (*)

Dapatkan update berita setiap hari dari LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: