Resmi DKI Jakarta Naikkan Pajak Hiburan Menjadi 40 persen, Cek Jenis Hiburan Apa Saja

Resmi DKI Jakarta Naikkan Pajak Hiburan Menjadi 40 persen, Cek Jenis Hiburan Apa Saja

Resmi DKI Jakarta Naikkan Pajak Hiburan Menjadi 40 persen, Cek Jenis Hiburan Apa Saja--instagram: undercover.id

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Pemerintah DKI JAKARTA resmi menaikan besaran untuk pajak hiburan sebesar 40 persen, yuk cek apa saja jenis hiburan tersebut dalam ulasan berikut.

Telah diresmikan bahwa Pemerintah DKI Jakarta menaikkan pajak hiburan menjadi 40 persen. Tarif yang diberlakukan untuk beberapa jenis tempat hiburan.

Kebijakan itu sendiri telah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 53 poin (2) Perda DKI No 1 Tahun 2024 tarf pAJAK Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk karaoke dan diskotek ditetapkan sebesar 40 persen. 

BACA JUGA:Seorang Fotografer Berhasil Mengabadikan Foto Dua Penguin yang Saling Berpelukan

Besaran pajak tersebut berlaku untuk jenis jasa hiburan tertentu, yakni seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.

“Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/ spa ditetapkan sebesar 40 persen,” bunyi aturan tersebut.

Adapun kenaikan tarif pajak hiburan ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam pasal 58 UU itu, mengatur bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi sebesar 75 persen.

BACA JUGA:Mitos Ibu Hamil Harus Bawa Peniti dan Gunting, Apa Hukumnya

Sebelumnya diketahui ketentuan tarif pajak pengusaha hiburan yaitu sebesar 25 persen, yang telah meningkat hingga 35 persen.

Sebelum adanya Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tersebut, tarif pajak hiburan di DKI Jakarta diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015.

Adapun dalam perda Tahun 2015 tersebut, diatur bahwa pijat, mandi uap, dan spa dikenakan pajak sebesar 35 persen.

Sementara, untuk pajak diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, music hidup (live music), music dengan disc Jockey (DJ) dan sejenisnya tarif pajaknya sebesar 25 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: