Pemprov DKI Umumkan UMP 2024, Begini Penjelasan Soal Kenaikan Gaji Antara Pengusaha dan Serikat Pekerja

Pemprov DKI Umumkan UMP 2024, Begini Penjelasan Soal Kenaikan Gaji Antara Pengusaha dan Serikat Pekerja

Pemprov DKI Umumkan UMP 2024, Begini Penjelasan Soal Kenaikan Gaji Antara Pengusaha dan Serikat Pekerja--freepik

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta umumkan UMP 2024, terkait kenaikan gaji ada perbedaan antara pengusaha dan pekerja soal besaran UMP.

Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) 2024 pada hari ini.

PJ Jakarta memastikan bahwa penetapan UMP tahun depan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.

Seperti yang ia katakan “tadi ada rapat dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja, mengacu ke PP 51 2023.” Kata Heru Budi.

BACA JUGA:Keren! Belajar Pengolahan Sampah Hingga Tata Kelola Lingkungan, Pandawara Group Diundang ke Denmark

Selanjutnya Heru juga menyampaikan jika rekomendasi UMP telah dikantongi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) sehingga kenaikan UMP akan disampaikan pada hari ini.

Diketahui, Pemprov mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 dalam penetapan UMP.

Dalam PP tersebut telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum. Rumusan ini berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.

Sementara itu, untuk upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minuman berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.

BACA JUGA:Raffi Ahmad Tantang Ariel Noah Tanding Tinju, Ariel: Gue Ngelak Belum Bisa Menjawab

Dalam sidang tersebut, Pemprov DKI sudah menentukan rekomendasi besaran upah minimum provinsi atau UMP DKI 2024. Namun, pihak pengusaha maupun serikat pekerja menghasilkan perbedaan pendapat soal besaran UMP.

Perbedaan Besaran UMP Pengusaha dan Serikat Pekerja

Dari unsur pengusaha, Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman menyampaikan pihaknya merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.

“Besaran yang diajukan oleh Apindo dan Kadin mengacu kepada PP 51/2023 dengan formula Alpha 0,2. Jadi besaran Upah Minimum Provinsi yang diajukan oleh kami pengusaha adalah menjadi Rp5.043.000” kata Nurjaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: