Pemprov DKI Umumkan UMP 2024, Begini Penjelasan Soal Kenaikan Gaji Antara Pengusaha dan Serikat Pekerja

Pemprov DKI Umumkan UMP 2024, Begini Penjelasan Soal Kenaikan Gaji Antara Pengusaha dan Serikat Pekerja

Pemprov DKI Umumkan UMP 2024, Begini Penjelasan Soal Kenaikan Gaji Antara Pengusaha dan Serikat Pekerja--freepik

BACA JUGA:Makna Syal Dipakai Rhoma Irama, Ternyata Ini Maksudnya

Sedangkan, usulan dari serikat pekerja atau buruh ternyata keluar dari PP 51/2023, yaitu mengacu pada permintaan kenaikan 15 persen.

Dewan pengupahan dari unsur Serikat Pekerja atau Buruh Dedi Hartono menyampaikan jika pihaknya merekomendasikan agar penetapan Alpha ialah sekitar 8,15 persen.

“Angka 8,15% itu adalah angka yang kita rangkum dari dampak terkait perbedaan upah sektoral. Sehingga ini menjadi satu kesatuan yang kita jadikan dasar untuk mempertimbangkan kenaikan upah 15%” Ujar Dedi

Lebih lanjut Dedi mengungkapkan “Sementara angka besaran upahnya sama dengan yang kita sampaikan di sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja naik 15 persen dengan angka Rp5,6 juta (per bulan),” Ujarnya.

BACA JUGA:SMP Negeri 2 Lubuklinggau Sukses Adakan Gorila Scout Competitions 2023

Selain itu Dedi turut mengkritik bahwa keadaan para pekerja dengan adanya PP No.51 justru membuat pekerja tidak mendapatkan upah yang layak.

“Hari ini justru dengan munculnya PP No 51 angka pertumbuhan ekonomi kita didiskon dikorting 10-30 persen jadi sebenarnya di PP 51 ini justru menggerus yang seharusnya dinikmati seluruh pekerja buruh.” Imbuhnya.

Sementara itu, Hari Nugroho selaku Kepala Dinas (Disnakertrans) Hari Nugroho mengatakan besaran UMP DKI 2024 akan disahkan oleh Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Nantinya, produk hukum mengenai UMP berbentuk keputusan gubernur.

Ia juga menjelaskan jika pihaknya hanya bisa memberikan dan saran yang telah ditampung dari para pekerja terhadap besaran UMP itu. Dia mengatakan kepala daerah yang akan membuat penetapan UMP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: