Ketahui Daftar 7 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Jangan Ragu Datang Ke Dokter Gigi

Ketahui Daftar 7 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Jangan Ragu Datang Ke Dokter Gigi

Ketahui Daftar 7 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Jangan Ragu Datang Ke Dokter Gigi--Pixabay.com

BACA JUGA:Viral Kamar Kos di Jogja Dipenuhi Sampah, Kenali Tanda Hoarding Disorder

5. Cabut Gigi Sulung 

Gigi sulung atau dikenal juga dengan nama gigi susu merupakan jenis gigi yang pertama kali tumbuh, sebelum nantinya diganti oleh gigi dewasa atau gigi bungsu.

Pencabutan gigi sulung bermanfaat untuk menuntun bakal calon gigi permanen supaya bisa mempertahankan lengkung rahang.

Proses pencabutan gigi sulung ini dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Perawatan ini termasuk cukup banyak dimanfaatkan oleh para pengguna BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:10 Jenis Tanaman Pagar Hidup ini Memiliki Kelebihan Menambah Kecantikan dan Keasrian Rumah

6. Cabut Gigi Permanen

Cabut gigi permanen merupakan tindakan mengeluarkan gigi dari gusi yang dilakukan hanya pada kondisi tertentu. 

Terutama jika gigi anda sudah dalam keadaan rusak parah karena terbentur, keropos, atau berlubang, sehingga tidak mungkin dipertahankan.

Sebelum dicabut, gigi yang bermasalah akan diberi obat bius lokal terlebih dulu untuk mengurangi rasa sakitnya.

BACA JUGA:Medco Ajari Wartawan Mencari Cuan dari Konten yang Google Friendly

7. Obat Pasca-ekstraksi

Ekstraksi gigi adalah tindakan bedah minor untuk mengeluarkan gigi yang kondisinya karies atau impaksi. 

Adapun pengobatan pasca-ekstraksi termasuk ke dalam daftar perawatan gigi yang bisa pakai BPJS Kesehatan. 

Obat pasca-ekstraksi berperan penting dalam tahap penyembuhan supaya kondisi gigi yang selesai ditindak dapat segera pulih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: