Ketahui Daftar 7 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Jangan Ragu Datang Ke Dokter Gigi

Ketahui Daftar 7 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Jangan Ragu Datang Ke Dokter Gigi

Ketahui Daftar 7 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Jangan Ragu Datang Ke Dokter Gigi--Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID -  Ketahui 7 perawatan gigi yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, jangan ragu untuk dokter gigi. Berikut informasi selengkapnya.

Tahukah kamu bahwa merawat kesehatan gigi sama pentingnya seperti kamu merawat organ tubuh yang lainnya.

Hanya saja, bagi banyak orang, biaya untuk melakukan perawatan gigi tidaklah murah. Tetapi ternyata, kalian tidak perlu khawatir, sebab ada beberapa perawatan gigi dapat ditanggung BPJS Keselamatan.

Bahkan tidak hanya tambal gigi, ada sejumlah perawatan gigi lain yang bisa juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Lirik Lagu Nafsu Serakah Rhoma Irama, Menggambarkan Kezaliman Israel kepada Palestina

Nah apa sajakah perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, untuk mendapatkan jawabannya, simak informasi ini hingga akhir, ya.

Menurut BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.

7 Perawatan Gigi dan Mulut yang Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Infeksi Gigi

BACA JUGA:Kasat Binmas dan Kapolsek Lubuklinggau Barat Diganti, Berikut Pesan AKBP Indra Arya Yudha

Premedikasi merupakan pengobatan tahap awal yang bertujuan untuk mengatasi sakit gigi. Tindakan ini berupa pemberian obat-obatan jenis analgesic serta antibiotic.

Adapun fungsi dari premedikasi berguna untuk meredakan nyeri sekaligus mengatasi infeksi gigi. 

Tahap premedikasi dinilai sangat penting untuk proses perawatan gigi lebih lanjut.

2. Tambal Gigi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: