5 Tersangka dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas Segera Disidang, Jaksa Limpahkan Berkas

Pelimpahan berkas oleh jaksa ke PN Palembang--
LINGGAUPOS.CO.ID – Jelang Idul Adha 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas melimpahkan berkas perkara dugaan Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit di Musi Rawas.
Pelimpahan dilakukan Kamis 5 Juni 2025, oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejadi Musi Rawas ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Jaksa melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan 5 tersangka, yakni mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti yang juga mantan Gubernur Bengkulu.
Kemudian, Efendi Suryono Direktur PT. DAM pada 2010. Saiful Ibna, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008 – 2013.
Amrullah Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008-2011 dan Bachtiar Kepala Desa Mulyoharjo Periode 2010-2016.
Plt Kajari Musi Rawas Abu Nawas melalui Kasi Pidsus Imam Murtadlo menjelaskan pihaknya sudah melimpahkan berkas ke PN Palembang untuk disidangkan.
“Perkara ini sebagaimana penyidikannya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tapi karena masuk di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Musi Rawas perkara tersebut dilimpahkan untuk ditangani penuntutnya oleh Kejaksaan Negeri Musi Rawas,” jelas Imam Murtadlo.
Imam Juga menjelaskan, Untuk persidangan nanti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Rawas Berkolaborasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel
“Berkas yang kita limpahkan hari ini ada Lima berkas perkara, masing-masing berkas itu satu berkas perkara, diantara berkas perkara itu melibatkan mantan gubenur bengkulu dan mantan bupati Musi Rawas,” ia menjelaskan.
Kasi Pidsus menambahkan, di dalam surat dakwaan kerugian negara mencapai Rp 61 milar. “Setelah pelimpahan hari ini, kita tinggal menunggu jadwal sidang yang ditetapkan oleh pengadilan negeri (PN) Tipikor Palembang,” ia menjelaskan.
Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa secara marathon puluhan saksi terkait kasus tersebut. Kemudian, Selasa 4 Maret 2925 penyidik menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini.
Untuk tersangka Bachtiar sempat mangkir sebanyak 3 kali pemanggilan dan berhasil di lakukan upaya penangkapan paksa pada Selasa 11 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di salah satu hotel di Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: