MUI Boikot Produk Pro Israel, Bagaimana MUI Lubuklinggau
MUI Boikot Produk Pro Israel, Bagaimana MUI Lubuklinggau --seeklogo
Diketahui saat ini, seruan boikot produk pro Israel dipencarkan Boycott, Divestment, and Sanctions (BDS).
BDS merupakan sebuah gerakan aktif menyerukan aksi boikot terhadap produk Israel.
Gerakan BDS telah muncul sejak 2005 sebagai bentuk perlawanan terhadap Israel dinilai telah merampas hak warga Palestina.
Isi lengkap Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
BACA JUGA:Isi Lengkap Fatwa MUI Tentang Boikot Produk Pro Israel
Pertama : Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.
BACA JUGA:Konser Coldplay Terancam Dibatalkan, Didemo Karena Berlangsung di Tengah Konflik Israel-Palestina
Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Kedua : Rekomendasi
2. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: