Wajib Tahu, ini 5 Konten Media Sosial yang Diharamkan oleh MUI
5 Konten Media Sosial yang Diharamkan oleh MUI--freepik
LINGGAUPOS.CO.ID – Wajib diketahui oleh netizen, bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan 5 konten ini diposting atau dibagikan di media sosial.
Karena itulah, MUI memberikan panduan bagi umat Islam dalam bermuamalah (beraktivitas) di media sosial, MUI telah menerbitkan Fatwa.
Yakni Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
Di dalam fatwa tersebut dijelaskan, media sosial dapat digunakan sebagai sarana untuk menjalin silaturrahmi, menyebarkan informasi, dakwah, pendidikan, rekreasi, dan untuk kegiatan positif di bidang agama, politik, ekonomi, dan sosial serta budaya.
BACA JUGA:73 Link Pengumuman CPNS 2024, Lihat Hasil Kelulusanmu di Sini
Bermuamalah melalui media sosial harus dilakukan tanpa melanggar ketentuan agama dan ketentuan peraturan perundangundangan.
Fatwa ini sangat bermanfaat bagi umat Islam untuk menjadi panduan dalam menyikapi derasnya informasi di era media sosial saat ini.
Apalagi berbagai hal bisa dengan mudah viral di dunia maya dan diperlukan panduan untuk menyikapinya.
Dalam fatwa tersebut, terpampang 5 hal yang diharamkan dalam penggunaan media sosial. Berikut penjabarannya:
BACA JUGA:Petani di Musi Rawas Dibunuh di Kebun Karet, Ditemukan 8 Luka Tusuk
1. Gibah
Komisi Fatwa MUI menyebutkan, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah.
Gibah sendiri mempunyai arti membicarakan keburukan orang lain, termasuk di antaranya fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran sifat permusuhan.
2. Bullying
BACA JUGA:Soal Tersangka Asal Lubuk Linggau Meninggal Dunia, ini Pernyataan Polres Kepahiang
MUI juga mengharamkan aksi bullying dalam fatwa barunya ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: