4 Jenis Uang Kertas Rupiah yang Ditarik Bank Indonesia, Buruan Cek

4 jenis uang yang ditarik dari peredaran--
LINGGAUPOS.CO.ID - Ada sebanyak empat jenis uang kertas rupiah, yang ditarik peredarannya oleh Bank Indonesia (BI), berikut daftarnya.
Bank Indonesia (BI) telah menarik empat pecahan uang kertas rupiah dari peredaran, masyarakat diimbau untuk segera menukarkannya.
Adapun empat jenis uang pecahan kertas yang ditarik dari masyarakat oleh BI tersebut adalah rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982.
Bagi yang memiliki uang pecahan tersebut diimbau untuk menukarkannya hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 30 April 2025.
BACA JUGA:6 Tuntutan Para Pekerja di Hari Buruh 1 Mei 2025: Minta RUU Perampasan Aset Disahkan
Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan tertulisnya ia meminta masyarakat agar menukarkan 4 jenis pecahan uang tertsebut.
Lebih lanjut, Ramdan mengakui bahwa BI memang secara rutin mencabut dan menarik uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan masa edar uang hingga adanya uang emisi baru.
“Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas” terangnya dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Rabu, 30 April 2025.
Keempat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran itu pun sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.
BACA JUGA:DPRD Musi Rawas Setujui Raperda LKPJ Bupati 2024 Jadi Perda, Ini Rekomendasi Yang Disampaikan
Adapun berdasarkan data yang ditampilkan pada laman resmi BI, telah ada 44 pecahan uang yang sudah dicabut dan ditarik, namun masih bisa ditukarkan di Kantor BI. Pecahan tersebut terdiri dari 31 uang logam dan 13 uang kertas.
BI menyatakan, masyarakat dapat menukarkan uang kertas yang telah dicabut itu dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh wilayah Indonesia. Jika nantinya sudah lewat dari jangka waktunya, maka uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
4 Daftar Uang Kertas yang Ditarik BI
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru di PT NCS Lubuk Linggau, Berikut Informasi Detailnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: