4 Pelajar di Muratara Dipukul Oknum Guru Pakai Rotan, Dalam Dakwaan Terungkap Ini Motifnya

4 Pelajar di Muratara Dipukul Oknum Guru Pakai Rotan, Dalam Dakwaan Terungkap Ini Motifnya

Oknum guru di Muratara pukul 4 pelajar dengan rota -dokumen-linggaupo.co.id

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Empat pelajar SD di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diduga dipikul guru pakai rotan. 

Keempat pelajar itu masing-masing inisial KY, NN, RH dan IQ murid kelas VI SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Motifnya sepele, keempat korban terdengar bernyanyi di dalam kelas oleh sang guru

Lalu sang guru bernama Apinsa (33) mendatangi keempat pelajar tersebut. 

BACA JUGA:Oknum LSM dan Wartawan Dilaporkan Guru ke Polres Lubuklinggau, Kuasa Hukum Sebut Ada 10 Tindak Pidana

Kemudian, Apinsa mengambil rotan yang ada di bawah papan tulis memukul korban. 

Perbuatan Apinsa terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Trian Febriansyah, SH membacakan surat dakwaan Apinsa. 

Sidang pertama terdakwa Apinsa dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Lubuiklinggau, Kamis, 2 November 2023. 

Sidang diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH didampingi hakim anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Tyas Listiani, SH dengan panitera pengganti (PP) Alkautsari Dewi Adha, SH. 

BACA JUGA:Siswa di Barito Tantang Berkelahi Gurunya, Ngajak Duel, Videonya Viral di Media Sosial

Perbuatan Apinsa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Saat menjalani sidang, terdakwa secara tatap muka didampingi Penasehat Hukumnya Abdul Aziz, SH.

Dalam dakwaan JPU Trian Febriansyah,  Apinsa didakwa melakukan pemukulan terhadap beberapa pelajar SD pada Rabu 12 Juli 2023, sekira pukul 11.00 WIB. 

Lokasinya di ruang Kelas 6 SD Negeri Karang Anyar Kecamatan Muara Rupit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: