Sopir 6 Mobil di Musi Rawas Diburu Polisi, Terancam Denda Rp60 Miliar, Ini Kasusnya
Dua dari 6 mobil yang diamankan karena membawa pulihan jerikem BBM Subsisdi -dokumen-linggaupo.co.id
BACA JUGA:Prediksi PSIS Semarang vs Persija Jakarta, BRI Liga 1, Minggu 29 Oktober 2023, Kick Off 19.00 WIB
Selanjutnya anggota Polsek Muara Kelingi melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM.
Berdasarkan informasi dari Dumas, adapun diduga lokasi penimbunan berada di depan SPBU Mandi Aur tepatnya belakang Cafe Costa.
Berdasarkan hasil pengecekan dan penggeledahan oleh anggota Polsek Muara Kelingi tidak ditemukan adanya BBM yang ditimbun seperti yang dilaporkan dalam Dumas tersebut.
Kemudian Polsek Muara Kelingi melakukan penertiban di lokasi SPBU Simpang Semambang.
BACA JUGA:Ngeradak Mall Pekan Terakhir Sebelum Final, Dari Empat Lawang Juara, ini Daftar Juaranya
Saat akan melakukan penertiban di lokasi tersebut, terdapat 4 unit mobil yang diduga akan membeli BBM subsidi untuk dijual kembali (Pengerit) di SPBU Simpang Semambang.
Adapun jenis-jenis mobil tersebut yaitu 1 unit mobil sedan mesin Diesel warna Biru modifikasi tangki.
Kemudian 1 unit Mobil Sedan warna Biru mesin bensin tangki modifikasi, 1 unit mobil Hiace engkel lama warna hitam dan 1 unit mobil engkel warna abu merah.
Selanjutnya anggota kendaraan beserta barang bukti tersebut ke Mako Polsek Muara Kelingi.
Kemudian Polsek Muara Kelingi limpahkan ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mura.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: