Jon Kenedi Ngaku Dapat Untung Rp45.000 Per Hari dari Judi Togel di Musi Rawas, Polisi Buru Bandar yang Kabur

Jon Kenedi Ngaku Dapat Untung Rp45.000 Per Hari dari Judi Togel di Musi Rawas, Polisi Buru Bandar yang Kabur

Tersangka Jon Kenedi penjual togel di Musi Rawas yang mengaku untuk Rp45.000 per hari--

LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang penjual Toto Gelap (Togel) di Kabupaten Musi Rawas Jon Kenedi mengaku dalam sehari mendapat keuntungan Rp45.000 dari omset Rp300.000.

Warga Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas itu ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas di rumahnya Jumat, 21 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari tersangka polisi amankan barang bukti satu unit Handphone (Hp), merk Vivo Y91I berwarna merah berisikan rekapan pemasang judi Togel.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda mengatakan, tersangka Jon Kenedi diproses hukum berdasarkan laporan polisi LP/ A-01 / II / 2025 / SPKT/ RES MURA / SUMSEL, tgl 22 Februari 2025.

BACA JUGA:Macan Linggau Tangkap Begal Tukang Ojek di Lubuk Linggau, Modusnya Pura-pura Jadi Penumpang

Selain itu berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor : SP. Sidik/157/II/2025/Reskrim, tanggal 22 Februari 2025.

Kronologis penangkapan Tim Landak Satreskrim Polres Mura, mendapatkan laporan dari masyarakat yang telah resah, karena telah terjadi tindak pidana perjudian jenis Togel di rumah tersangka.

Kemudian, personel melakukan penyelidikan memastikan tersangka memang benar melakukan transaksi Togel.

Lalu personel melakukan penangkapan ke rumah tersangka yang saat itu sedang berada di rumahnya.

BACA JUGA:Pencuri Sawit di Musi Rawas Ditangkap Korbannya, Tersangka Sempat Kabur, Kini Sudah Diserahkan ke Polisi

Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Guna kepentingan penyidikan tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Mura tanpa melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim menjelaskan, saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya dengan omset perhari Rp300 ribu. Dari omset tersebut tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp45.000.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka pada Selasa dan Jumat, menyetor omset Togel kepada NS yang diduga sebagai bandar judi besar.

"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap NS, dan statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Kasat Reskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: