Sopir 6 Mobil di Musi Rawas Diburu Polisi, Terancam Denda Rp60 Miliar, Ini Kasusnya

Sopir 6 Mobil di Musi Rawas Diburu Polisi, Terancam Denda Rp60 Miliar, Ini Kasusnya

Dua dari 6 mobil yang diamankan karena membawa pulihan jerikem BBM Subsisdi -dokumen-linggaupo.co.id

BACA JUGA:Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani Sidak Tempat Penyulingan BBM Ilegal, Hasilnya Bagaimana

Sebelumnya puluhan jeriken Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dan pertalite di Kabupaten Musi Rawas diduga diselewengkan. 

Puluhan jeriken BBM Subsidi itu diamankan anggota Polsek Kelingi dari 2 lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Jumat, 27 Oktober 2023. 

Pertama petugas mengamankan 2 mobil diduga berisi puluhan jeriken saat antre di SPBU di Mandi Aur Kecamatan Muara Kelingi.

Kemudian polisi bergerak ke SPBU di Simpang Semambang mengamankan 4 mobil berisikan BBM Subsidi. 

BACA JUGA:Lasia dari Lampung, Pelaku Tabrak Lari di Lubuklinggau, Tertangkap di Sarolangun Jambi

Polisi gagal mengamankan pengemudi 6 mobil tersebut, karena keburu kabur saat petugas datang.  

Terungkapnya kasus dugaan penimbunan BBM Subsidi itu berkat informasi dari masyarakat melalui Dumas pada nomor pengaduan Polda Sumsel. 

Dalam Dumas tersebut, masyarakat mengeluhkan antrean BBM di 2 lokasi yakni Simpang Semambang dan Mandi Aur.

Selanjutnya anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Kelingi dipimpin Kapolsek, Iptu Kosim mendatangi SPBU Mandi Aur. 

BACA JUGA:Daftar Nama yang Masuk Final Ngeradak Mall Sabtu 4 November 2023, Adakah Namamu?

Polisi menemukan 2 mobil sedang mengangkut jeriken diduga berisi BBM Subsidi jenis pertalite dan solar. 

Pada saat akan dilakukan penangkapan sang sopir melarikan diri. 

Adapun 2 mobil yang diamankan petugas yakni 1 unit mobil L 300 warna hitam Nopol BG 8270 BE dengan muatan berisi 60 Dringen minyak jenis Pertalite dan Solar. 

Kemudian 1 unit mobil Kuda warna hitam Nopol B 8530 SX dengan muatan jerigen minyak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: