Sopir 6 Mobil di Musi Rawas Diburu Polisi, Terancam Denda Rp60 Miliar, Ini Kasusnya

Sopir 6 Mobil di Musi Rawas Diburu Polisi, Terancam Denda Rp60 Miliar, Ini Kasusnya

Dua dari 6 mobil yang diamankan karena membawa pulihan jerikem BBM Subsisdi -dokumen-linggaupo.co.id

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.IDPolres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memburu 6 sopir mobil yang kabur meninggalkan kendaraannya di dua SPBU, Jumat, 27 Oktober 2023. 

Jika terbukti melalukan penyalahgunaan BBM, para sopir mobil tersebut terancam denda paling tinggi Rp60 Miliar. 

Mobil yang dibawa 6 sopir itu sebelumnya kedapatan membawa puluhan jeriken berisi BBM Subsidi jenis Pertalite dan Solar. 

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo menegaskan, pihaknya terus melakukan upaya penyelidikan terhadap 6 mobil yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi tersebut. 

BACA JUGA:6 Mobil Diduga Timbun BBM Subsidi dari 2 SPBU di Musi Rawas, Berikut Modusnya

“Kami masih terus melakukan upaya penyelidikan,” tegas Kapolres. 

Ditambahkan Kapolres, jika terbukti, Polres Musi Rawas akan menidak tegas para pelaku. 

Mereka akan disangkakan dengan pasal 55 Undang-undang Migas Nomor 22 tahun 2021. 

Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

BACA JUGA:Harga Pertalite Terbaru 1 Oktober 2023, Setelah Pertamina Naikkan Harga BBM

“Kami dari Polres Musi Rawas akan menindak tegas palaku dengan persangkaan pasal 55 UU Migas nomor 22 tahun 2021,” jelas Kapolres. 

Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat tidak melakukan penimbunan BBM subsidi.

Sebab selain pemanfaatannya cukup besar, jumlahnya tidak banyak.

“Kita masih lihat masih banyaknya antrean kendaraan di SPBU khususnya di Musi Rawas. Kita himbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan BBM,” terang Kapolres. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: