Rekannya Dihukum 10 Bulan, Pengusaha Tambang Emas Divonis Bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Rekannya Dihukum 10 Bulan, Pengusaha Tambang Emas Divonis Bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Pengusaha tambang emas Heri Susanto alias Cun Cun yang divonis bebas majelis hakim--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: linggaupos.bacakoran.co