Video Viral di Jogoboyo Lubuklinggau, Ternyata ini Penyebabnya

Video Viral di Jogoboyo Lubuklinggau, Ternyata ini Penyebabnya

Potongan video viral di Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II--

BACA JUGA:Plat Motor Begal Payudara di Lubuklinggau Sudah Terekam, Korban Lapor Polisi

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lubuklinggau, untuk menjalani interogasi dan pemeriksaan.

“Dalam interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari DB warga Rupit. Ia mengaku diupah Rp5 juta untuk mengantarkan sabu ke Lubuklinggau,” jelasnya.

Tersangka ditambahkan Kasat Narkoba, diancam dengan pasal Primer Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau Tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu yang beratnya melebihi 5 gram.

BACA JUGA:Pengantin Baru di Lubuklinggau Trauma Berat, Setelah Jadi Korban Begal Payudara

Seorang warga Empat Lawang diancam hukuman 20 tahun penjara, karena melintas di Lubuklinggau.

Warga Empat Lawang itu adalah Muslim Umaidi alias Ilim (46) yang berdomisili di Desa Pajar Menang Kecamatan Muara Pinang.

Pasalnya ia melintasi Lubuklinggau mengendarai mobil Toyota Avanza warga abu-abu metalik BG 1693 PJ, sambil membawa ganja kering 3,6 Kg, yang terdiri dari dari irisan daun, batang dan biji.

Barang bukti ganja tersebut, Rabu 30 Agustus 2023 dimusnahkan di depan Polres Lubuklinggau, langsung dipimpin AKBP Indra Arya Yudha.

BACA JUGA:Terungkap Fakta Mengejutkan, Soal Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau yang Menjadi Korban Penganiayaan

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka Ilim yang dilakukan pada 1 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.

Awalnya, didapatkan informasi tersangka akan melintas membawa ganja di Lubuklinggau.

Kemudian Kasat Narkoba AKP Hendrawan Kanit Idik I Ipda Hoirul dan Kanit Idik II Ipda Rahmat dan anggota mencegat mobil yang dikemudian tersangka di Jalan Kemang I Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Pada saat dilakukan penggeledahan di bagasi mobil, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah karung warna putih abu-abu.

BACA JUGA:Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau yang Dianiaya Masuk ICU, Begini Kondisinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: