Mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna Minta Bupati Musi Rawas Diperiksa, Terkait Dugaan Korupsi BUMD
Kuasa hukum Mantan Direktur BUMD PT Mura Sempurna Andriyanto saat di Kejari Lubuklinggau. Mereka minta Bupati Musi Rawas diperiksa--
“Karena klien kami sebelum di nonaktifkan sudah melakukan upaya yang elegant dan legal berusaha menagih dengan cara somasi 6 kali dan telah membuat LP polisi di Polda Sumsel, akhirnya pun klien kami di berhentikan selaku Dirut di tengah jalan,” tambahnya.
“Diduga keras tidak, pemberhentian itu sesuai prosedural hukum hanya diundang melalui pesan Whatsaap bukan undangan tertulis yang seharusnya di undang oleh Dewan Direksi,” kata mereka.
“Kemudian atas laporan Direksi tersebut ada pembahasan terlebih dahulu sesuai Perda dan Undang-undang PT dan juga aturan yang berlaku,” mereka menambahkan.
“Bahkan klien kami setelah dinonaktifkan pun akan melakukan serah terima jabatan dan pekerjaannya pun tidak di terima oleh pihak yang di tunjuk oleh Bupati. Jadi jelas klien kami hanya korban dan dijadikan tumbal, karena klien kami tidak menikmati dana tersebut,” ucapnya.
BACA JUGA:Apakah Jatuh Miskin, Lina Mukherjee Sidang Didampingi Pengacara yang Dibayar Negara
Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna Andriyanto mengajukan diri sebagai justice collaborator.
“Klien kami, mengajukan permohonan, sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator),” jelas Ilham Fathillah, kuasa hukum Mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna Andriyanto.
Dalam video yang diterima LINGGAUPOS.CO.ID, Kamis 3 Agustus 2023, Ilham Fathillah menjelaskan bahwa surat pengajuan sebagai justice collaborator sudah diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Bukan itu saja, Ilham juga mengaku sudah mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya, ke Kejari Lubuklinggau.
Surat pengajuan justice collaborator dan penagguhan penahanan ini, ditambahkan Ilham sudah diterima pihak kejaksaan.
“Harapan kami, permohonan sebagai justice collaborator dapat dipertimbangkan," jelasnya di dalam video statemen yang diterima.
Ilham Fathillah juga menjelaskan, bahwa Andriyanto bersungguh-sungguh akan membantu penegak hukum menyelesaikan perkara korupsi ini sampai tuntas.
Alasannya, karena selama menjadi Direktur PT Mura Sempurna selama 1,5 tahun dan setelah keluar dana penyertaan modal dari Pemkab Musi Rawas dan sesuai keputusan RUPS pada 20 Januari 2022, disitu sudah disebutkan nama perusahaan yang diajak kerja sama.
BACA JUGA:Andriyanto Mantan Direktur BUMD Mura Sempurna Merasa Dikriminalisasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: