Jaksa Lubuklinggau Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi BUMD Musi Rawas, Salah Satunya Mantan Wakil Ketua DPRD
Jaksa Lubuklinggau menahan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMD PT Musi Rawas Sempurna--
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Rabu 2 Agustus 2023 sore, menahan 3 orang tersangka dalam kasus penyertaan modal BUMD Musi Rawas yakni PT Musi Rawas Sempurna.
Adapun ketiga tersangka adalah Andriyanto, mantan Direktur Utama BUMD PT Musi Rawas Sempurna periode 15 Jul 2020 s/d 07 September 2022.
Kemudian Ismun Yahya, Staf Ahli atau Tim Ahli untuk Percepatan Pembangunan Daerah Musi Rawas, yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Musi Rawas.
Tersangka terakhir, adalah inisial Daryadi, selaku selaku Kepala Cabang Lubuklinggau PT Tapos Andalan Nusantara.
BACA JUGA:Andriyanto Mantan Direktur BUMD Mura Sempurna Merasa Dikriminalisasi
Pantauan LINGGAUPOS.CO.ID, awalnya diinformasikan bahwa ketiga tersangka sudah memenuhi panggilan dari jaksa penyidik sejak Rabu 2 Agustus 2023 pagi.
Ketiganya kemudian menjalani pemeriksaan. Sorenya setelah menjalani pemeriksaan, jaksa pun menetapkan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
Kajari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto menjelaskan ketiga tersangka diduga terlibat dalam dugaan korupsi atau penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal daerah.
Yakni dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab) Musi Rawas ke BUMD PT Musi Rawas Sempurna (Perseroda) tahun anggaran 2021.
BACA JUGA:Jaksa Konfrontir Mantan Direktur BUMD Musi Rawas dengan BPKP
“Tersangka A ditahan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: 01/L6.11/Fd.1/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023. Kemudian tersangka inisial S, berdasarkan surat nomor 02/L6.11/Fd 1/08/2023 dan inisial D surat nomor 03/L 6.11/Fd 1/08/2023,” jelas Kajari dalam pers rilis.
Ditambahkan Kajari, bahwa Tim Jaksa Penyidik dalam perkara tersebut melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 2 Agustus 2023 sampai dengan 21 Agustus 2023.
Ketiganya ditahan di Lapas Klas 1A Lubuklinggau. Dan penahanan dilakukan, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan din, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Tersangka disangkakan melanggar Primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah dan ditambah UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: