Pertamina Bantah Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Kejagung Sebut Fakta Korupsi Ditemukan 2018 – 2023

Pertamina Bantah Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Kejagung Sebut Fakta Korupsi Ditemukan 2018 – 2023

Korupsi Pertamina Pertalite disulap jadi Pertamax -Ilustrasi-Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID – PT Pertamina Patra Niaga membantah adanya dugaan BBM Pertalite dioplos menjadi Pertamax.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, salah satu modus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Pertamina yakni mengubah Ron 90 atau Pertalite menjadi Ron 92 atau BBM jenis Pertamax.

Menyikapi bantahan pihak Pertamina tersebut, Kejagung menegaskan modus korupsi yang disampaikan sesuai fakta yang terjadi pada 2013 – 2023.

"Jadi apa yang disampaikan Pertamina (Pertamax tidak dioplos), saya kira ya faktanya sudah tepat, sekarang Pertamax itu sesuai dengan spek,” kata Kapuspen Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, 26 Februari 2025.

BACA JUGA:Korupsi Pertamina Patra Niaga Rp193,7 Triliun, Ron Pertalite Disulap Jadi Pertamax

Harli menyarankan pihak Pertamina bisa memisahkan antara fakta hukum yang ditemukan Kejagung pada 2018-2023 dengan kondisi Pertamax yang didistribusikan kepada masyarakat pada 2025.

Sebelumnya Komisi XII DPR RI melakukan rapat dengan Pertamina Patra Niaga dan Badan Usaha Minyak di tanah air.

Rapat tersebut membahas soal pengoplosan produk Pertalite menjadi Pertamax atau Ron 90 dijadikan Ron 92.

Saat rapat berlangsung, Pimpinan Komisi XII menanyakan kepada Presdir Shell Indonesia, Ingrid Siburian soal kemungkinan Ron 90 naik kadarnya menjadi Ron 92 lewat proses pengoplosan.  

BACA JUGA:Hakim Tipikor PN Palembang Minta Mantan Bupati Lahat Diperiksa, Saksi Kunci Korupsi Tambang Batubara

Namun sayangnya Ingrid tak mau berkomentar dengan alasan masalah tersebut merupakan urusan badan usaha lain.

Namun dalam rapat bersama Komisi XII ini, Plt Dirut PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra membantah adanya dugaan praktik pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax.

Dirinya menegaskan tidak ada proses perubahan Ron. Yang dilakukan Pertamina hanya melakukan penambahan zat aditif dan warna untuk meningkatkan value produk.

Sebelumnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan, beberapa perbuatan melawan hukum para tersangka telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara Rp193,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: