Jokowi Sebut Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri Serta Pensiunan, Berikut Rincian Gaji Terbaru

Jokowi Sebut Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri Serta  Pensiunan, Berikut Rincian Gaji Terbaru

Presiden Jokowi sampaikan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri dan pensiunan--presidenri.go.id

Pemerintah juga terus mendorong agar kinerja daerah terus semakin baik dan kegiatan transformasi semakin berkualitas dan memiliki manfaat untuk masyarakat melalui langkah-langkah sebagai berikut.

1. Harmonisasi belanja pusat dan daerah terutama dalam program pusat nasional

2. Mempertajam pengelolaan dan penggunaan transfer daerah

3. Meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalu pajak

BACA JUGA:Siap-siap, Ini Kuota CPNS 2023 Kementerian Pertanian, Catat Jadwalnya

Maka, sebagai bentuk komitmen yang nyata terhadap pemberdayaan dan penghargaan kepada ASN, berikut adalah gambaran besaran gaji terbaru yang berlaku mulai tahun 2023, bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan juga para pensiunan.

Golongan I

  • Golongan Ia: Rentang gaji antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rentang gaji antara Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rentang gaji antara Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rentang gaji antara Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500

BACA JUGA:CPNS 2023, ini Cara Daftar Akun SSCASN untuk Persiapan Daftar September Besok

Golongan II

  • Golongan IIa: Rentang gaji antara Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rentang gaji antara Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rentang gaji antara Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rentang gaji antara Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000

BACA JUGA:5 Cara Jitu Lolos Tes CPNS 2023, Pelajari dari Sekarang Juga

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rentang gaji antara Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rentang gaji antara Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rentang gaji antara Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rentang gaji antara Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000

BACA JUGA:Oknum PNS PU Pengairan Musi Rawas Terancam Dikebiri, Juga Dipecat

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rentang gaji antara Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rentang gaji antara Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rentang gaji antara Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rentang gaji antara Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rentang gaji antara Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200.

BACA JUGA:Diprioritaskan Pemerintah, ini 28 Daftar Formasi CPNS Tenaga Kesehatan 2023

Penting untuk dicatat bahwa dalam semangat penghargaan terhadap para pelaku pendidikan, lulusan SMA dan D3 yang masuk ke dalam golongan II akan menerima tunjangan sebesar 80 persen dari gaji yang dianggarkan untuk golongan IIA, 80 persen dari gaji yang dianggarkan untuk golongan IIB, dan 80 persen dari gaji yang dianggarkan untuk golongan IIIc.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: