Oknum PNS PU Pengairan Musi Rawas Terancam Dikebiri, Juga Dipecat

Oknum PNS PU Pengairan Musi Rawas Terancam Dikebiri, Juga Dipecat

Tersangka Sambudi alias Bagol (tengah) saat digiring petugas--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.IDOknum PNS di UPT DI Kelingi Tugumulyo Dinas PU Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan MUSI RAWAS, yang ditangkap polisi diancam hukuman kebiri.

Tersangka adalah Sambudi alias Bagol (47) warga Desa R Rejosari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas.

Pihak Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Provinsi Sumsel, Rudi Hartono, mengecam aksi pelecehan terhadap balita yang diduga dilakukan Bagol.

Rudi Hartono dan berharap penegak hukum akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku. “Termasuk menerapkan hukuman kebiri pada pelaku,” ujar Rudi dikutip dari sumateraekspres.id, Selasa 15 Agustus 2023.

BACA JUGA:Berikut Pengakuan Oknum PNS PU Pengairan Musi Rawas, Bikin Orang Tua Merinding

Ia juga menyatakan keprihatinan terhadap korban yang berusia 4 tahun dan mengalami dampak mental akibat perbuatan tersangka.

“Kami mendesak kepolisian untuk menyelidiki dengan tuntas dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum terdeteksi,” tegasnya.

Dalam hal ini, PATBM Provinsi Sumsel akan memberikan pendampingan baik secara fisik maupun hukum kepada korban.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Mura, David Pulung, menjelaskan bahwa status ASN Sambudi akan di hentikan sementara jika sudah tersangka dan di buktikan oleh surat dari kepolisian.

BACA JUGA:Oknum PNS PU Pengairan di Musi Rawas Ditangkap, Saat Lomba 17 Agustus Hancurkan Masa Depan Balita

“Ini berarti Sambudi akan di nonaktifkan dari tugasnya dan tidak mendapat tunjangan atau fasilitas lainnya dari negara,” ujar David.

Apabila putusan pengadilan menetapkan vonis di atas 3 tahun, Sambudi akan di hentikan dengan tidak hormat dari kepegawaian.

“Apalagi jika vonisnya melebihi 5 tahun pidana, penghentian akan di lakukan secara lebih tegas,” tegasnya.

BACA JUGA:Diduga Bakar Diri, Setelah 2 Bulan IRT di Musi Rawas Meninggal Dunia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: