Dibalik 8 Keuntungan Menjadi PNS, Terdapat Kerugian yang Mengikutinya, Salah Satunya Bisa Masuk Penjara

Dibalik 8 Keuntungan Menjadi PNS, Terdapat Kerugian yang Mengikutinya, Salah Satunya Bisa Masuk Penjara

Ilustrasi PNS. Foto : JABAR EKSPRES/DNN----

Lulus ingin meniti karier yang sesuai dengan bidang ilmu yang dipelajari, profesi PNS akan menjadi profesi yang cocok.

Sampai saat ini, salah satu hal yang dipertimbangkan dalam seleksi penerimaan PNS secara ketat adalah latar belakang pendidikan.

Apabila kualifikasi seseorang tidak sesuai dengan formasi dan kualifikasi yang dibutuhkan, maka aplikasi seseorang terhadap posisi tersebut secara otomatis gugur.

BACA JUGA:Lulusan SMA, Bisa Jadi CPNS 2023, ini 5 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Jurusan

7. Kemudahan Dalam Berpindah Instansi atau Lokasi

Dalam perjalanan kariernya seorang PNS menginginkan untuk mengabdi pada instansi lain  atau berpindah lokasi, PNS tersebut tidak perlu khawatir akan pemberhentian kerja.

Pasalnya, tak seperti karyawan swasta, sebagai PNS akan lebih mudah berpindah dari satu instansi ke instansi lain tanpa harus resign atau mengundurkan diri.

8. Kemudahan Mengajukan Pinjaman ke Bank

Melalui surat pengangkatan, anda akan mudah mengajukan pinjaman ke bank.

Apabila seorang PNS memerlukan uang cash yang cukup banyak, seperti untuk membeli atau memperbaiki rumah, menyekolahkan anak, atau keperluan lainnya, PNS tersebut bisa menjamin surat keterangan pengangkatan miliknya, yang disebut SK PNS, ke bank.

Dengan begitu, cicilan dari uang pinjaman itu akan dipotong dari gaji mereka setiap bulannya.

BACA JUGA:10 Hal yang Menyebabkan Gagal CPNS, yang Terakhir Paling Fatal

Ibarat tiada gading yang tak retak, menjadi PNS juga terdapat kekurangannya.

1. Riskan KKN

Bekerja untuk negara riskan terlibat dengan tindakan KKN atau kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Pada dasarnya, di manapun kita bekerja selalu ada celah untuk melakukan hal tersebut, tetapi dalam hal ini kasus aparatur negara lebih banyak terekspos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: