Tiga Penambang Emas Ilegal Diamankan Polres Muratara, Modusnya Gali Lubang Semprotkan Air

Tiga Penambang Emas Ilegal Diamankan Polres Muratara, Modusnya  Gali Lubang Semprotkan Air

Wakapolres Kompol I Putu Suryawan SH SIK didampingi Kabag Ops Kompol Dedi Rahmat Hidayat dan Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi saat Pres Rilis ungkap kasus penambangan emas ilegal, Kamis, 22 Juni 2023.-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Selain Mantan Bupati Muratara, Suap Proyek PUPR Juga Seret Mantan Kepala Bappeda

Kemudian petugas gabungan melakukan penyelidikan secara mendalam terkait adanya informasi tersebut.

Setelah didapati kebenaran tentang info tersebut, Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi langsung memerintahkan Kanit Pidsus Ipda Indapit beserta anggotanya melakukan penindakan terhadap kegiatan tersebut.

Selanjutnya Rabu 21 Juni 2023 WIB sekitar pukul 13.00 WIB Tim Gabungan Unit Pidsus dan Polsek Rawas Ulu dipimpin Iptu Herwan bergerak menuju lokasi penambangan ilegal tersebut.

Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tim Gabungan berhasil mengamankan 3 tersangka atas nama Siswandi alis Swandi, Mulyadi alis Mulya, dan Herman. 

BACA JUGA:2 Warga Lawang Agung Dihadang Saat Melintas di Jalinsum Depan Polres Muratara, Penyebabnya Bikin Kaget

Dari lokasi penambangan, poisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit mesin air merk IKEDA WP30 warna merah, 1  gulung selang air ukuran 4 inc berbahan karet warna merah panjang sekitar 25 meter.  

Lalu 1 potong selang air ukuran 1,5 in panjang sekitar 1 meter, 1 buah dodos terbuat dari besi bergagang kayu panjang sekitar 1.6 meter, 1 potong karpet warna merah. 

Ikut juga diamankan 1 buah alat penggali tanah/blencong terbuat dari besi bergagang kayu panjang sekitar 1 meter, 1 botol plastik kecil berisi campuran air sungai dan butiran emas hasil tambang. 

Kemudian 3 buah alat penggali tanah/linggis terbuat dari besi panjang sekitar 1 meter, 4 buah alat pendulang emas terbuat dari plastik warna hitam. 

BACA JUGA:Makin Panas, Nama Mantan Bupati Muratara Disebut Dalam Dakwaan Suap Proyek PUPR

Serta 4 buah alat tajak kait berbuat dari besi bergagang kayu panjang sekitar 50 cm.

Ditegaskan Kompol I Putu Suryawan, tersangka akan dijerat Pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 perubahan atas UU RI NO 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100  miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: