Kejari Muba Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Dinas Perkim, 2 Langsung Ditahan Tengah Malam
![Kejari Muba Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Dinas Perkim, 2 Langsung Ditahan Tengah Malam](https://linggaupos.disway.id/upload/9139c9148fb297c53d052d9df1d75383.jpg)
Dua dari 4 tersangka korupsi proyek fiktif pada Dinas Perkim Kabupaten Muba ditahan penyidik Kejari Muba.-Dokumen-harian muba
Saat itu terdakwa Franco Nero Sisce Delgado alias Sisco mendapat perintah untuk menemui Kepala Bappeda Muratara ES yang selanjutnya mengarahkan ke pihak Dinas PUPR.
BACA JUGA:Pilih Ikut Puasa Arafah Arab atau Pemerintah Indonesia? ini Ketegasan Ustaz Abdul Somad
Tujuan terdakwa menemui mantan Bupati Muratara MSH untuk meminta jatah proyek yang ada di Kabupaten Muratara.
Setelah pertemuan itu, terdakwa juga menemui Ardiansyah Sekretaris Dinas PUPR.
Usai mendengarkan dakwaan dibacakan JPU, terdakwa Sisco akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) pada sidang pekan depan.
Usai sidang, kepada awak media terdakwa Sisco membenarkan perkara ini ada keterkaitan dengan mantan Bupati Muratara HSM.
BACA JUGA:Namanya Bintang Wirasatya, Satu-satunya Perwakilan Palembang yang Jadi Paskibraka Nasional
“Tapi intinya pokok permasalahan ini bermula karena adanya laporan dari saya, namun justru saya yang jadi tersangka,” ucapnya.
Sementara itu, Hengki SH penasihat hukum terdakwa menyampaikan sedikit bocoran mengenai poin eksepsi yang bakal pihaknya sampaikan dalam sidang pekan depan.
“Poin-poinnya masih terkait tentang adanya unsur pemerasan, yang ternyata tidak ada dalam dakwaan jaksa,” kata Hengki.
Seharusnya, lanjut Hengki dalam perkara ini tidak ada unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melainkan tindak pidana umum.
BACA JUGA:Resmi! Jokowi Umumkan Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, Tepat di Hari Ulangtahunnya
Dia menekankan, dalam perkara ini menjadi tanya besar baginya kenapa perkara ini disidangkan ditahun 2023.
Sekedar informasi, kasus yang menyeret Franco Nero Sisce Delgado alias Sisco ini, terjadi pada Selasa 14 November 2017 sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumsel melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Makan Pagi Sore Lubuklinggau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: