Kejari Muba Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Dinas Perkim, 2 Langsung Ditahan Tengah Malam

Kejari Muba Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Dinas Perkim, 2 Langsung Ditahan Tengah Malam

Dua dari 4 tersangka korupsi proyek fiktif pada Dinas Perkim Kabupaten Muba ditahan penyidik Kejari Muba.-Dokumen-harian muba

MUBA, LINGGAUPOS.CO.ID - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba), menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi pada Dinas Permukiman (Perkim) Musi Banyuasin (Muba). 

Keempat tersangka masing-masing inisial R selaku Pengguna Anggaran (PA). Kemudian N selaku PPK, F selaku penyedia dan terakhir I selaku pelaksana lapangan.

Dalam kasus ini, berdasarkan perhitungan BPKP, negara dirugikan Rp1,4 Miliar. 

Penetapan tersangka terhadap 4 orang tersebut setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan menemukan dua alat bukti. 

BACA JUGA:Kronologis Lengkap Mantan Bupati Muratara Masuk Pusaran Suap Proyek Dinas PUPR, Sempat Ada Pertemuan

Hasil penyidikan sementara, modus tersangka melalukan korupsi tidak melakukan salah satu pekerjaan (fiktif) pada proyek pembangunan instalasi pengolahan air bersih dengan kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan.

Dari 4 orang tersangka, Rabu, 21 Juni 2023, penyidik Kejari Muba melakukan penahanan terhadap 2 tersangka sekitar pukul 21.30 WIB. 

Kedua tersangka yang ditahan di Lapas kelas II B Sekayu itu yakni R selaku PA dan N sebagai PPK. 

Kepala Kejari Muba, Romi Rozali SH MM, melalui Kasi Intel, Rizki Ramdhani SH, membenarkan adanya penetapan status tersangka terhadap 4 orang tersebut. 

BACA JUGA:Selain Mantan Bupati Muratara, Suap Proyek PUPR Juga Seret Mantan Kepala Bappeda

Menurutnya keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi atas pengerjaan pembangunan instalasi pengolahan air bersih dengan kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan.

Proyek tersebut berada di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.

Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-485/L.6.16/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023. 

“keempat orang ini ditetapkan tersangka," tegas Rizki saat pres rilis, Rabu, 21 Juni 2023 malam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: